ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sebanyak 54 perusahaan di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara lantaran karyawannya terpapar Covid-19. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah.
“Perusahaan yang teridentifikasi karyawannya terpapar Covid-19 harus tutup minimal 1×24 jam untuk sterilisasi sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020,” kata Andri saat dihubungi, Minggu, (16/8/2020).
Andri menyebutkan, dari 54 perusahaan tersebut sebanyak 13 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 5 perusahaan di Jakarta Barat, dan 4 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian, 15 perusahaan di Jakarta Timur dan 17 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sementara itu, 9 perusahaan ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perusahaan pelanggar protokol kesehatan terbanyak berada di Jakarta Selatan sebanyak 6 perusahaan. Kemudian, masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Disnaker DKI menggelar inspeksi mendadak (sidak) 482 perusahan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap V. Sebanyak 41 perusahaan dihentikan beroperasi, sedangkan sisanya patuh protokol kesehatan. (ATN)
