ASIATODAY.ID, WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi melarang aplikasi video TikTok dari setiap gawai dan instansi-instansi Pemerintah AS.
Hal ini tertuang dalam RUU belanja negara AS (bipartisan spending bill) yang telah disetujui kedua kamar Kongres pada hari Jumat (23/12/2022) waktu setempat.
Direktur FBI Christopher Wray, menyuarakan kekhawatiran bahwa struktur kepemilikan TikTok dapat membuat data pengguna AS menjadi rentan, karena perusahaan ByteDance yang berbasis di China mungkin diwajibkan oleh undang-undang untuk menyerahkan informasi pengguna ke Pemerintah China.
TikTok telah berulang kali mengatakan bahwa data penggunanya di AS tidak berbasis di China, meskipun jaminan tersebut tidak banyak membantu meredakan kekhawatiran.
Perusahaan telah bekerja menuju kesepakatan dengan pemerintah AS untuk meredakan ketakutan keamanan nasional melalui Komite Investasi Asing di AS (CFIUS).
“Kami kecewa Kongres melarang TikTok pada perangkat pemerintah –sebuah isyarat politik yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan kepentingan keamanan nasional– alih-alih mendorong Pemerintah untuk menyelesaikan tinjauan keamanan nasionalnya,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan resmi.
“Perjanjian yang ditinjau oleh CFIUS akan secara berarti mengatasi setiap masalah keamanan yang telah diangkat baik di tingkat federal maupun negara bagian. Rencana ini telah dikembangkan di bawah pengawasan badan keamanan nasional utama negara kami —rencana yang sedang kami laksanakan dengan baik— untuk lebih mengamankan platform kami di Amerika Serikat, dan kami akan terus memberi pengarahan kepada anggota parlemen tentang rencana tersebut.”
Larangan TikTok pada perangkat pemerintah dapat menguntungkan platform pesaing seperti Snap serta Facebook dan Instagram Meta yang juga berebut ceruk pasar konsumen muda. RUU tersebut mencakup pengecualian untuk tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, dan penelitian.
RUU tersebut, yang masih harus ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Joe Biden, juga menyerukan platform e-niaga untuk mencegah barang palsu dijual secara online, dan memaksa perusahaan-perusahaan besar untuk lebih memperhatikan lembaga antimonopoli. (CNBC)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post