ASIATODAY.ID, JAKARTA – Aplikasi social commerce, Tiktok Shop kini jadi masalah di Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop dan lainnya untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung di platformnya.
Zulhas menegaskan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata Zulhas di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas menegaskan social commerce nantinya bekerja seperti televisi yang melakukan promosi barang dan jasa, tapi tidak bisa melakukan transaksi.
Larangan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dia menyatakan bahwa aturan ini akan segera ia tandatangani dan akan diterbitkan dalam bentuk Permendag.
Selain melarang social commerce melayani transaksi langsung di platformnya, revisi aturan ini juga mengharuskan agar media sosial dan e-commerce dipisah. Tujuannya, agar algoritma tidak semuanya dikuasai oleh satu platform dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan lainnya. Produk-produk luar yang masuk ke Indonesia juga diatur dalam positive list.
Kendati demikian, Zulhas tidak menjabarkan lebih lanjut daftar produk yang masuk ke dalam positive list ini. Selain itu, aturan ini juga mengharuskan agar barang-barang yang masuk Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama seperti produk dalam negeri.
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post