• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Tuesday, July 14, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

TikTok Siap Gugat Donald Trump di Pengadilan

by Redaksi Asiatoday
August 23, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
TikTok Siap Gugat Donald Trump di Pengadilan

Perusahaan aplikasi video asal China TikTok. Dok

ASIATODAY.ID, NEW YORK – Perusahaan aplikasi video asal China TikTok tidak akan menyerah begitu saja menghadapi sanksi yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.

TikTok akan berjuang melawan Donald Trump di pengadilan.

Ketika ketegangan melonjak antara dua ekonomi terbesar di dunia, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada 6 Agustus yang memberi warga Amerika 45 hari untuk berhenti berbisnis dengan perusahaan induk TikTok di China, ByteDance. Serta secara efektif menetapkan tenggat waktu untuk potensi penjualan tekanan video viral ke perusahaan AS.

RelatedPosts

California Seeks Strategic Partnership with Indonesia

FBI Joins Indonesia Corruption Probe as Gold and Millions in Cash Raise Global Scrutiny

Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert

“Meskipun kami sangat tidak setuju dengan keprihatinan Pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan itikad baik untuk memberikan solusi yang konstruktif. Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena Pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba untuk memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta,” kata TikTok dalam sebuah pernyataannya, dikutip dari CNA Minggu (23/8/2020).

“Untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak dibuang dan bahwa perusahaan kami serta pengguna diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang Perintah Eksekutif melalui sistem peradilan,” katanya, seraya menambahkan pihaknya akan mengajukan gugatannya minggu depan.

Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada 14 Agustus yang memberi ByteDance 90 hari untuk divestasi operasi TikTok AS. ByteDance telah membuat kemajuan dalam pembicaraan dengan pengakuisisi potensial, termasuk Microsoft Corp dan Oracle. Beberapa investor AS di ByteDance juga dapat bergabung dengan tawaran yang menang.

Laporan mengatakan Oracle, yang ketuanya Larry Ellison telah mengumpulkan jutaan dana kampanye untuk Trump, sedang mempertimbangkan tawaran untuk operasi TikTok di AS, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.

Trump mengklaim TikTok dapat digunakan oleh China melakukan spionase perusahaan. Perusahaan itu mengatakan tidak pernah memberikan data pengguna AS kepada Pemerintah China.

Langkah-langkah AS dilakukan menjelang pemilu 3 November di mana Trump, yang berada di belakang saingannya Joe Biden dalam pemungutan suara, berkampanye keras tentang pesan anti-Beijing yang semakin keras. (ATN)

Tags: Donald TrumpTikTok
No Result
View All Result

Terbaru

  • California Seeks Strategic Partnership with Indonesia
  • Indonesia’s Geothermal Future Put to the Test in NTT
  • FBI Joins Indonesia Corruption Probe as Gold and Millions in Cash Raise Global Scrutiny
  • Energy and Food Price Shocks Put Asia-Pacific on Alert
  • Global Waste-to-Energy Giants Enter Indonesia’s Green Infrastructure Race
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.