ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional (The Japan Bank for International Cooperation/JBIC) Tadashi Maeda mengatakan tidak akan lagi memberikan pendanaan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara. JBIC kini mengalihkan konsentrasi ke sektor LNG (liquefied natural gas).
Tadashi mencontohkan Indonesia sedang mendorong energi terbarukan. Namun, energi terbarukan menurut dia tidak stabil untuk jenis yang bergantung pada kondisi cuaca.
Oleh karena itu, JBIC menawarkan solusi untuk beralih ke pembangkit listrik termal LNG (liquefied natural gas), yang lebih sedikit CO2 (karbondioksida) daripada tenaga batu bara, untuk mengimbangi.
“Saya akan mengatakan ini berulang kali, tetapi mulai sekarang, kami tidak akan menerima proyek untuk proyek PLTU batu bara baru. Namun, masih disalahpahami oleh publik bahwa saya berpegang teguh pada PLTU batu bara,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Pernyataan JBIC ini setelah sebelumnya dua raksasa pembiayaan dari Jepang, Mizuho dan Japan’s Sumitomo Mitsui Financial Group Inc (SMFG) juga menyatakan tidak lagi mendukung pembiayaan PLTU Batu Bara.
Mizuho menyatakan akan memangkas saldo kredit untuk sektor pembangkit listrik bertenaga batu bara sebesar 300 miliar yen atau setara USD2,8 miliar untuk proyek pembangkit listrik tenaga batu bara pada 2030 dan akan berhenti membiayai secara total pada 2050.
Langkah Mizuho, juga diikuti oleh Sumitomo Mitsui Financial Group Inc (SMFG) Jepang yang pada Kamis, 16 April 2020 menyatakan tidak akan lagi memberikan pinjaman kepada PLTU batu bara baru mulai 1 Mei 2020.
Beberapa proyek yang didanai JBIC di Indonesia diantaranya, PLTU Cirebon 2 1×1000 MW, PLTU Tanjung Jati B 2×1000 MW, PLTU Kalselteng 2 2×100 MW, dan PLTU Batang 2×1000 MW.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Regional Pengkampanye Iklim dan Energi Greenpeace SEA Tata Mustasya mengatakan JBIC juga harus menghindari untuk beralih sementara ke LNG karena ini justru akan menghambat dan menunda transisi energi. Sementara kewajiban pemerintah Indonesia adalah menyediakan regulasi dan kebijakan yang mendukung investasi energi bersih dan terbarukan. (Ant)
Discussion about this post