ASIATODAY.ID, JAKARTA – Turki mewajibkan bagi setiap wisatawan internasional yang akan masuk ke negeri itu untuk menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (28/12/2020) hingga Maret 2021.
Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca pada Jumat (25/12/2020) mengatakan, para pelancong harus menunjukkan bukti negatif tes PCR yang dilakukan setidaknya dalam waktu 72 jam terakhir sebelum melakukan penerbangan intenasional ke Turki.
Aturan tersebut juga berlaku bagi kedatangan melalui darat maupun laut mulai Rabu (30/12/2020). Para pelancong harus menjalani karantina di lokasi kedatangan apabila mereka tidak memiliki hasil negatif tes PCR.
Sementara para pelancong yang berasal dari Inggris, Denmark, dan Afrika Selatan dalam 10 hari terakhir perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dan harus menjalani karantina setidaknya tujuh hari setelah tes kedua.
Sebelumnya Turki tidak memberlakukan aturan tersebut bagi pelancong atau turis yang akan memasuki negaranya, melansir AP.
Turki tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat infeksi parah di dunia. Jumlah kasus positif harian di Turki mencapai 22 ribu per minggu. Berdasarkan data WHO per Sabtu, 26 Desember 2020, kasus akumulasi COVID-19 di Turki capai 1.286.374.
Pemerintah Turki juga tengah mengupayakan vaksin COVID-19 bagi penduduk negara tersebut. Rencananya sebanyak tiga juta dosis vaksin Corona yang dikembangkan Sinovac, China, akan tiba di Turki pada Senin depan. (ATN)
Discussion about this post