• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Trump Mulai Melawan, Gugat Facebook, Twitter dan Google

by Redaksi Asiatoday
July 8, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Trump: China harus Membayar Mahal Atas Pandemi Global Covid-19

Donald Trump. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mulai melakukan perlawanan.

Trump resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Twitter, Facebook, dan Google (Alphabet Inc). Ia menuduh perusahaan teknologi itu secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

Tuntutan hukum Trump yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami itu menuduh Twitter, Facebook dan Google melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Demikian dilaporkan Reuters, Kamis (8/7/2021).

RelatedPosts

Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism

Indonesia Enters Aircraft Carrier Era

Japan Ramps Up Ukraine’s Industrial Recovery with UNIDO Technology Partnership

Donald Trump bahkan mengambil langkah class action, yang berarti dia akan mewakili kepentingan pengguna lain dari Twitter, Facebook, dan Google (YouTube) yang menuduh mereka telah membungkam kebebasan berpendapat secara tidak adil.

Dia juga mengajukan tiga tuntutan hukum dengan tuduhan serupa. Satu terhadap Facebook dan CEO-nya Mark Zuckerberg, lalu Twitter dan CEO-nya Jack Dorsey, dan satu lagi terhadap Google dan CEO-nya Sundar Pichai.

“Kami akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang sama, kebebasan berbicara,” kata Donald Trump saat konferensi pers di lapangan golf Bedminster, New Jersey.

Hingga berita ini naik, perwakilan Twitter menolak berkomentar. Demikian pula dengan perwakilan Facebook dan Google.

Donald Trump kehilangan hak penggunaan media sosialnya tahun ini setelah sejumlah platform media sosial itu mengklaim Trump melanggar kebijakan.

Berdasarkan pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus unggahan yang dinilai melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan itikad baik.

Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diunggah pengguna.

Tuntutan hukum yang diajukan Donald Trump meminta hakim untuk membatalkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi.

Pendapat Ahli

Menurut Paul Gowder, seorang profesor hukum di Universitas Northwestern, tuntutan Trump sulit untuk dipahami dan kemungkinan besar akan gagal.

Trump berusaha menggambarkan perusahaan media sosial sebagai subjek persyaratan Amandemen Pertama yang sama dengan entitas pemerintah dalam hal penyensoran.

“Mereka telah memperdebatkan segalanya, termasuk Amandemen Pertama, dan mereka tidak mendapatkan apa-apa,” kata Goldman. (ATN)

Tags: Donald TrumpFacebookGoogleTwitter
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism
  • Why North Bali Is Becoming the Favorite Destination for International Travelers
  • Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era
  • ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.