• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Trump Mulai Melawan, Gugat Facebook, Twitter dan Google

by Redaksi Asiatoday
July 8, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Trump: China harus Membayar Mahal Atas Pandemi Global Covid-19

Donald Trump. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mulai melakukan perlawanan.

Trump resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Twitter, Facebook, dan Google (Alphabet Inc). Ia menuduh perusahaan teknologi itu secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

Tuntutan hukum Trump yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami itu menuduh Twitter, Facebook dan Google melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Demikian dilaporkan Reuters, Kamis (8/7/2021).

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Donald Trump bahkan mengambil langkah class action, yang berarti dia akan mewakili kepentingan pengguna lain dari Twitter, Facebook, dan Google (YouTube) yang menuduh mereka telah membungkam kebebasan berpendapat secara tidak adil.

Dia juga mengajukan tiga tuntutan hukum dengan tuduhan serupa. Satu terhadap Facebook dan CEO-nya Mark Zuckerberg, lalu Twitter dan CEO-nya Jack Dorsey, dan satu lagi terhadap Google dan CEO-nya Sundar Pichai.

“Kami akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang sama, kebebasan berbicara,” kata Donald Trump saat konferensi pers di lapangan golf Bedminster, New Jersey.

Hingga berita ini naik, perwakilan Twitter menolak berkomentar. Demikian pula dengan perwakilan Facebook dan Google.

Donald Trump kehilangan hak penggunaan media sosialnya tahun ini setelah sejumlah platform media sosial itu mengklaim Trump melanggar kebijakan.

Berdasarkan pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus unggahan yang dinilai melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan itikad baik.

Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diunggah pengguna.

Tuntutan hukum yang diajukan Donald Trump meminta hakim untuk membatalkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi.

Pendapat Ahli

Menurut Paul Gowder, seorang profesor hukum di Universitas Northwestern, tuntutan Trump sulit untuk dipahami dan kemungkinan besar akan gagal.

Trump berusaha menggambarkan perusahaan media sosial sebagai subjek persyaratan Amandemen Pertama yang sama dengan entitas pemerintah dalam hal penyensoran.

“Mereka telah memperdebatkan segalanya, termasuk Amandemen Pertama, dan mereka tidak mendapatkan apa-apa,” kata Goldman. (ATN)

Tags: Donald TrumpFacebookGoogleTwitter
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.