• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home TRAVEL/TOURISM

Turki Bebaskan Visa Bagi Warga Indonesia

by Redaksi Asiatoday
December 24, 2021
in TRAVEL/TOURISM
Reading Time: 1 min read
A A
0
Wabah Corona Meledak di Turki, 3.013 Kasus Baru dalam Sehari, 501 Tewas

Negara Turki. Ist

ASIATODAY.JD, JAKARTA – Pemerintah Turki resmi membebaskan visa masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan itu tertuang dalam keputusan presiden Turki Recep Tayyep Erdogan yang dikeluarkan pada Rabu lalu. Hal ini dibenarkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal.

“Benar bahwa Presiden Recep Tayyip Erdoğan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 4930 tertanggal 21 Desember 2021,” kata Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

RelatedPosts

Bali Branded Unsafe as South Korea Issues Travel Warning

War Fallout Dims Dubai’s Glitter

Middle East War Shocks Global Travel: Over 4,500 Foreign Tourists Stranded in Thailand

“Menurut UU Perlindungan Orang Asing dan internasional No. 6458 pasal 18 telah diputuskan bahwa memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari, namun tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari perjalanan yang akan dilakukan,” jelasnya.

Dubes Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri Turki yang membawahi keimigrasian saat ini sedang melakukan koordinasi internal untuk memastikan keputusan ini sudah masuk dalam sistem keimigrasian dan petugas dilapangan mengetahui serta mengimplementasikan keputusan ini.

Pemerintah Turki akan segera memberitahukan KBRI Ankara mengenai tanggal efektif pemberlakuan keputusan ini.

Menurut Lalu Muhammad Iqbal upaya pembebasan visa bagi WNI yang berkunjung ke Turki sudah diajukan oleh KBRI Ankara sejak tahun 2019 berdasarkan asas resiprositas karena Indonesia sudah memberikan pembebasan visa bagi warga Turki sejak tahun 2016.

Asas resiprositas merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hubungan antar bangsa.

Pada kesempatan kunjungan ke Ankara pada 12 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kembali menegaskan permintaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Menlu Turki bahwa Pemerintah Turki akan segera mengabulkan permintaan tersebut.

“KBRI Ankara akan segera menyampaikan kepada publik di Indonesia mengenai tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut, segera setelah memperoleh konfirmasi dari otoritas yang berwenang di Turki,” tandas Dubes Lalu Muhammad Iqbal. (ATN)

Tags: Kerjasama Indonesia-Turki
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.