• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Uni Eropa akan Perluas Segmen Pasar Karbon

by Redaksi Asiatoday
June 27, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 1 min read
A A
0
AS Akui Tertinggal Jauh dari China dalam Aksi Iklim Global

Polusi dan emisi karbon yang bersumber dari pembangkit listrik batubara Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Uni Eropa akan memperluas segmen pasar karbon terbesar di dunia itu ke sektor kargo, perumahan, dan transportasi.

Badan eksekutif Uni Eropa (UE) saat ini sedang merancang reformasi terbesar Sistem Perdagangan Emisi (ETS) untuk menyelaraskannya dengan target iklim yang lebih ketat untuk 2030.

Menurut rancangan undang-undang, komisi tersebut ingin memperkenalkan periode bertahap bagi perusahaan pelayaran dalam sistem perdagangan antara 2023 dan 2025, membutuhkan kepatuhan penuh terhadap batas polusi pada 2026.

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

“Perluasan ETS UE untuk transportasi laut berlaku sehubungan dengan emisi dari pelayaran masuk dan emisi yang terjadi di tempat berlabuh di pelabuhan UE,” demikian tertulis dalam RUU itu, sebagaimana dilaporkan Bloomberg, Minggu (27/6/2021).

Program perdagangan emisi baru untuk perumahan dan transportasi jalan akan ditetapkan mulai 2025. Komisi memiliki kebijakan untuk tidak mengomentari rancangan undang-undang. Proposal masih dapat berubah sebelum diadopsi.

Menurut rancangan proposal itu, selama tahun pertama, entitas yang diatur akan diminta untuk memiliki izin emisi gas rumah kaca dan melaporkan emisi mereka untuk 2024 dan 2025.

“Penerbitan tunjangan dan kewajiban kepatuhan untuk entitas ini hanya akan berlaku mulai 2026, yang akan memungkinkan sistem baru untuk mulai berfungsi secara tertib dan efisien,” ujar dokumen itu. (ATN)

Tags: Emisi KarbonNetral KarbonUni Eropa
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.