ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia memasuki era baru.
Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini yang disempurnakan adalah terkait reklamasi dan pascatambang.
Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Lantas apa yang disempurnakan terkait aturan reklamasi dan pascatambang pada UU No.3/2020 ini?
Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
“Sebelum UU No.3/2020 ini diundangkan, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang”, jelas Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2020).
“Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No.3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik”, pungkas Sujatmiko.
Jamin Ketahanan Cadangan
Minimnya kegiatan eksplorasi kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.
Tantangan tersebut dijawab oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba (Pasal 112A Ayat 1).
“Dana Ketahanaan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru,” demikian diktum Pasal 112A Ayat 2.
Guna memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu.
Akan tetapi, jika BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selajutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan.
Badan usaha sendiri bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan oleh Pemerintah. Wilayah ini bisa didapat dari wilayah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta.
Semua pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi.
Dalam beleid tersebut, upaya lain yang ditempuh Pemerintah dalam meningkatkan gairah kegiatan eksplorasi pertambangan adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior mining company) untuk mengerjakan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian, mengikuti lelang WIUP, melakukan eksplorasi pada WIUP, dan selanjutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan IUP tahap operasi produksi. (ATN)
Discussion about this post