ASIATODAY.ID, JAKARTA – Ditengah lonjakan kasus pandemi global wabah coronavirus (Covid-19) di Indonesia, kinerja Mahkamah Agung (MA) mendapat sorotan.
Pasalnya, lembaga itu dinilai belum memperhatikan hak kesehatan narapidana di dalam rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sangat berisiko dan rentan terpapar wabah mematikan ini.
Menurut Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan fakta bahwa penyebaran Covid-19 sangat cepat dan angka kematian di Indonesia semakin meningkat.
“Hak kesehatan orang-orang yang sedang terkurung di rutan atau lapas juga belum dipikirkan dengan baik,” terang Isnur, Senin (23/3/2020).
Menurut dia, rutan dan lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98 persen. Data tersebut berdasarkan situs smslap.ditjenpas.go.id per 17 Maret 2020.
Hal tersebut kata dia, menunjukkan rutan dan lapas juga sangat berisiko menjadi tempat penyebaran Corona dengan cepat. Kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan social distancing.
Isnur menyebut Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan kebijakan untuk membatasi kunjungan. Namun, kebijakan ini tidak sejalan dengan perintah pengadilan yang tetap memanggil para tahanan untuk bersidang.
Isnur memandang, hal tersebut akan menimbulkan risiko penyebaran Covid-19 kepada aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa, advokat dan lainnya yang intens berinteraksi dalam jarak dekat dan kontak fisik dengan tahanan.
“Ini penting untuk disikapi demi menjamin keselamatan dan hak hidup para tahanan, warga binaan pemasyarakatan, penjaga rutan, sipir lapas serta anggota keluarganya,” tandas Isnur.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa, SH, MH memandang, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah cepat demi keselamatan para penghuni rutan / lapas dari pandemi global wabah corona (Covid-19).
“Kita sama membaca dan paham situasi lapas dan rutan yang semuanya dalam kondisi over-capacity. Untuk mencegah Covid-19 — kita sama membaca bahwa ‘kunjungan keluarga’ ditiadakan. Tapi apakah ada jaminan bahwa petugas/pejabat lapas/rutan tidak membawa covid-19? Mereka tetap pulang ke rumah dan lingkungan di luar lapas. Bukankah beberapa dokter yang menyiapkan diri dengan paripurna (memakan vitamin, menggunakan APD dan Masker N-59) sudah dikabarkan positif covid-19,” terang Supriansa, Jumat (20/3/2020).
“Pada hari Jumat lalu, saya mendapat laporan dari beberapa lapas bahwa shalat Jumat tetap berlangsung di dalam lapas. Harusnya Dirjen Pemasyarakatan memiliki sikap tegas soal ini (melarang sholat Jumatan jika tidak ada jaminan bahwa kontak fisik tidak memiliki potensi pesebaran virus corona),” tegasnya.
Menurut dia, social-distancing tak mungkin dilaksanakan di dalam lapas/rutan, mengingat sel-sel di dalam lapas dan rutan dalam posisi over-capacity. Kedua apakah cukup ada jaminan urusan bersih-bersih di sana, mengingat keterbatasn fasilitas mandi dan sarana pendukung lainnya.
“Jika Dirjen Pemasyarakatan/Kementerian Hukum dan HAM melihat atau menyikapi ini sebagai bisnis as usual (berjalan biasa-biasa saja) — maka sekali virus covid-19 masuk ke lapas, maka akan ada potensi ‘ledakan-kematian’ dalam jumlah ratusan hingga ribuan dalam sekali rentang waktu dan ruang. Ibarat ya kita melihat ada rumah terbakar di dekat gudang amunisi dankita membiarkan kebakaran itu dan tidak ada pemikiran untuk memadamkannya,” paparnya.
Dia memandang, mungkin potensi ini sudah dibaca pelaksana kebijakan penjara di Iran dan Walikota New York Amerika Serikat (bisa dilihat link beritanya) — untuk itu mereka melepaskan sejumlah tahanan.
“Sudah saatnya dibuat rencana mitigasi terkait soal ini. Mungkin penjahat ringan dilepaskan, sesudah diberi tugas membersihkan semua karpet dan lantai sertadi dinding-dinding lapas. Pemakai shabu-shabu dimohonkan grasi ke presiden kalau sudah menjalankan 1/2 masa hukumannya,” jelasnya.
“Para tahanan yang jelas alamat dan jaminan keluarganya, bisa dibantarkan dan dikembalikan ke lapas jika wabah Covid-19 sudah berlalu. Ini sangat penting untuk di pikirkan terutama kepada pejabat terkait,” imbuhnya. (ATN)
