ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari negara-negara lain.
Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat (AS), Selandia Baru dan Australia, Rabu (23/12/2020).
Dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan reekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3. Seluruh kontainer tersebut berasal empat negara tersebut. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.
“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim,” tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut, dikutip Kamis (24/12/2020).
Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai lembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel.
Ke-79 kontainer yang akan direekspor ini adalah bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang.
Pemanggilan ke-4 Kedubes asing di Jakarta oleh Kementerian Luar Negeri RI secara virtual ditanggapi secara positif oleh ke-4 Perwakilan Kedubes asing yang berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut. (AT Network)
Discussion about this post