ASIATODAY.ID, KUALA LUMPUR – Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan bahwa dana kekayaan kedaulatan 1MDB Malaysia dan bekas anak perusahaannya telah mengajukan 22 tuntutan hukum untuk pengembalian aset senilai lebih dari USD23 miliar atau Rp 327 triliun dari berbagai institusi dan individu.
Dana 1MDB didirikan oleh mantan perdana menteri Najib Razak pada 2009, tetapi menumpuk utang miliaran dan memicu penyelidikan di Amerika Serikat dan beberapa negara lain. Penyelidik AS menuduh bahwa lebih dari USD4,5 miliar atau Rp 63,9 triliun dicuri dari 1MDB dan dicuci oleh rekan-rekan Najib.
Menteri Keuangan Zafrul Abdul Aziz mengatakan upaya pemulihan pemerintah sekarang difokuskan pada “mengejar pelaku kesalahan lain” yang telah menyebabkan kerugian bagi 1MDB dan SRC International menyusul penyelesaian yang berhasil dengan perusahaan AS Goldman Sachs, Grup AmBank Malaysia, dan Deloitte PLT.
Awal bulan ini, 1MDB mengajukan enam gugatan terhadap sembilan entitas termasuk dua lembaga keuangan asing dan 25 orang atas berbagai pelanggaran termasuk pelanggaran kepercayaan, penipuan, dan kelalaian.
SRC mengajukan 22 tuntutan hukum terhadap 15 individu dan delapan entitas atas kesalahan serupa.
“Kedua perusahaan tersebut berpendapat bahwa entitas dan orang-orang tersebut diperkaya secara tidak adil dengan menerima uang secara tidak sah dari 1MDB atau SRC,” kata kementerian tersebut yang tidak menyebutkan nama entitas atau individu manapun.
“Pemerintah tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban penuh atas kesalahan yang disebabkan negara melalui keterlibatan mereka dalam 1MDB dan SRC,” kata Zafrul, dikutip dari AP, Selasa (11/5/2021).
Malaysia menerima penyelesaian 10,5 miliar ringgit atau USD2,5 miliar (Rp35,5 triliun) dari Goldman Sachs Agustus lalu. Kementerian tersebut menyatakan pemerintah juga akan menerima 2,83 miliar ringgit atau USD689 juta (Rp9,79 triliun dari AmBank Group dan 336 juta ringgit atau USD80 juta (Rp1,13 triliun) dari Deloitte.
Kisah 1MDB memicu kemarahan publik yang menyebabkan kekalahan koalisi Najib yang telah lama berkuasa dalam pemilu 2018. Tetapi koalisi itu telah mendapatkan kembali kekuasaan dengan bergabung dengan aliansi yang tidak terpilih yang mengambil alih tahun lalu.
Najib dinyatakan bersalah tahun lalu dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pertama dari beberapa pengadilan korupsi terkait dengan skandal 1MDB. Dia mengajukan banding atas hukuman tersebut. (ATN)
Discussion about this post