ASIATODAY.ID, JAKARTA – Balapan Formula E akhirnya akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun akan segera melakukan pembangunan sirkuit Formula E Jakarta.
Tanggal 7 Februari lalu, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah menerbitkan surat izin untuk pembangunan sirkuit balap mobil listrik tersebut di sekitar Monas.
Pemprov DKI Jakarta dan Organising Committee (OC) Jakarta E-Prix mengapresiasi keputusan tersebut.
“Kami mengapresiasi keputusan Pemerintah Pusat dan kami akan terus berkoordinasi untuk keberhasilan acara ini,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (13/2/2020).
Rencananya, publikasi tata letak (layout) dan pembangunan sirkuit Formula E Jakarta di Kawasan Medan Merdeka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang juga Chairman OC Jakarta E-Prix, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, status kawasan Medan Merdeka sebagai cagar budaya akan menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan sirkuit tersebut.
“Ada UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, harus kami perhatikan penuh dalam pembangunan sirkuit dan fasilitas lainnya,” ujar Dwi.
Formula E Jakarta (Jakarta E-Prix) akan menjadi seri ke-9 kejuaraan dunia FIA Formula musim 2019/2020, dan dijadwalkan berlangsung tanggal 6 Juni 2020 nanti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal mengumumkan balapan mobil listrik Formula E 2020 akan digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Direktur Komunikasi Panitia Penyelenggara Formula E Jakarta Hilbram Dunar mengatakan, Monas dipilih karena merupakan ikon Jakarta dan Indonesia.
“Monas itu ikon, simbol, yang paling kuat bukan cuma untuk Jakarta, bahkan Indonesia,” ujar Hilbram.
Menurut Hilbram, kawasan Monas bagi Jakarta sama seperti Menara Eiffel bagi Paris, Perancis. Karena itu, Monas adalah lokasi paling ideal untuk gelaran Formula E di Jakarta.
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E pada 6 Juni 2020 di area Monas, dengan empat syarat.
Syarat tersebut yakni, infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; menjaga keamanan dan ketertiban; serta melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.
Dalam surat itu, Anies melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer yang melintasi area dalam Monas dan Jalan Medan Merdeka Selatan. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post