ASIATODAY.ID, JAKARTA – Rencana perhelatan balapan internasional Formula E 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta terus jadi sorotan.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mendesak Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mencabut rekomendasi izin Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Pasalnya, Monas bisa berubah fungsi jika jadi sirkuit balapan Formula E.
“Kita mendesak agar Komisi Pengarah bertindak tegas menolak dan membatalkan pembangunan sirkuit di dalam kawasan Monas segera. Itu jelas-jelas akan merusak nilai sejarah cagar budaya Monas,” terang Nirwono dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Menurut Nirwono, ada lokasi lain yang layak dijadikan lintasan balapan Formula E. Misalnya, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, bundaran Semanggi, atau Kota Tua.
“Kalau semangatnya mengenalkan potensi wisata di Jakarta, bukan hanya Monas, banyak lokasi lain. Intinya Komisi pengarah harus bisa membatalkan perizinan pelaksanaan Formula E di dalam Monas,” tegas Nirwono
Ia menilai sejak awal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga tidak terbuka menjelaskan atau menyosialisasikan ajang balapan bertenaga listrik ini kepada seluruh pihak. Terlebih, penolakan keras juga datang dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
“Harusnya sejak awal dijelaskan apa manfaat dari penyelenggaraan Formula E sehingga semua pihak dapat merasakan penting atau tidaknya kegiatan ini,” terang Nirwono.
Sesuai rencana, balapan Formula E akan berlangsung pada 6 Juni 2020. Ajang mobil balap bertenaga listrik ini memiliki kemiripan dengan balap jet darat Formula Satu.
Sirkuit balapan mobil ini diracang sepanjang 2,6 kilometer dengan 11 tikungan. Rute balap rencananya bakal melintasi kawasan Monas.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyiapkan infrastruktur penunjang untuk ajang Formula E. Salah satunya, cobble stone (batu alam) di sekeliling Monas akan dilapisi hotmix (aspal beton). Aspal untuk ajang Formula E di Jakarta pada 6 Juni 2020 ini bisa dibongkar pasang.
Monas Bukan Arena Balapan
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk membatalkan rencana penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Jika tetap harus digelar, maka lokasinya dipilih di tempat yang bukan kawasan cagar budaya.
Menurut dia, Monas yang termasuk kawasan cagar budaya dan ikon Ibu Kota tidak bisa disulap menjadi lintasan aspal beton demi pergelaran internasional bertajuk Jakarta E-Prix 2020.
“Kita akui, Formula E di Jakarta sangat dibutuhkan, tapi lokasinya bukan di Monas. Penyelenggaraannya harus sesuai aturan dan tentu sesuai juga dengan rekomendasi pihak berwenang,” kata Prasetyo, Minggu (16/2/2020).
Menurut dia, Jakarta memiliki banyak tempat yang tidak kalah strategis untuk penyelenggaraan Formula E. Ia menawarkan opsi lain untuk sirkuit, seperti di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Kemayoran, atau Gelora Bung Karno Senayan.
Prasetyo juga menuding Gubernur Anies Baswedan telah memanipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya perihal pergelaran Formula E di Monas. Ia pun melaporkan hal itu ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Polemik itu muncul setelah Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengaku tidak dilibatkan dalam kajian persetujuan Monas dijadikan lintasan balapan Formula E.
TACB Nasional di bawah Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merekomendasikan penolakan penyelenggaraan Formula E di Monas.
Arkeolog senior di TACB Nasional, Junus Satrio Atmodjo, menegaskan draf rekomendasi penolakan itu masih akan didiskusikan dengan anggota di beberapa daerah. Jika telah kuorum dan hasilnya menyetujui, rekomendasi segera dibawa ke Dirjen Kebudayaan.
“Selanjutnya supaya diajukan kepada Pak Mendikbud untuk diteruskan ke forum anggota Komisi Pengarah,” kata Junus.
Desakan serupa juga dilontarkan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. Penilaian minus itu terkait kesalahan dalam surat yang dibuat Pemprov DKI yang ditujukan kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada 11 Februari lalu.
Manuara berpendapat jajaran SKPD yang terkait dengan izin penyelenggaraan Formula E di Monas harus dievaluasi. Menurut dia, SKPD seperti Dinas Kebudayaan DKI telah menyepelekan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kesalahan penulisan surat yang kemudian berujung penarikan kembali oleh Pemprov DKI, adalah hal yang fatal.
“Saya akan minta ke Ketua DPRD DKI nantinya agar ini dievaluasi semua jajaran SKPD yang terkait Formula E. Ini kan sudah ada sifat menyepelekan atau menggampangkan sesuatu.”
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana event balap memastikan Jakarta akan mendapatkan banyak keuntungan.
“Dengan BI juga sudah mengalkulasi. Jadi, pendapatan dari situ saja bisa Rp500 miliar sampai Rp600 miliar,” kata Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto.
Terkait polemik kawasan cagar budaya Monas, kata dia, Jakpro tidak ada masalah dan tetap melanjutkan kegiatan pengaspalan yang diperkirakan rampung pada akhir April mendatang.
“Hal itu urusan Sekda DKI dengan DPRD. Kita juga ada arahan dari Komisi Pengarah,” tandasnya. (ATN)
,’;\;\’\’
