ASIATODAY.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia Mulai menginvestigasi 9 wajib pajak pada 2022.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya joint investigation penegakan hukum di bidang perpajakan.
Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021, sebanyak 9 wajib pajak tersebut terdiri dari 1 wajib pajak ekspor nikel dan 8 wajib pajak rokok ilegal pesisir.
Meski demikian, otoritas tidak menyebutkan kasus yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan tersebut.
“Masih terdapat saldo pemeriksaan bukti permulaan atas 9 wajib pajak yang akan menjadi saldo carry over ke tahun 2022,” demikian dikutip dari Lakin DJP Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).
Adapun DJP menyampaikan persentase keberhasilan pelaksanaan joint investigasi pada 2021 sebesar 104,55%.
Pencapaian tersebut terdiri dari komponen penilaian kevalidan informasi yang diberikan, efektivitas analisis informasi wajib bayar targetting, dan persentase kualitas tindak lanjut analisis wajib bayar targetting.
Untuk meningkatkan upaya joint investigation tahun ini, DJP akan mengimplementasikan investigasi multidoor dan pemanfaatan data.
Selain itu, dalam lingkup aksi joint program pada 2022 ini, DJP akan melakukan monitoring atas penurunan laporan hasil analisis (LHA) daftar sasaran analisis bersama (DSAB). Kemudian, meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan kegiatan joint audit.
Lalu, meningkatkan koordinasi melalui rapat virtual/offline secara periodik antara unit eselon I terkait pada Forum Sekretariat Bersama Joint Team.
Terakhir, meningkatkan peran Kanwil/KPU DJP-DJBC dalam mendukung pelaksanaan joint program. (ATN)
Discussion about this post