• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Gereja di Indonesia akan Dibuka Kembali Mulai Juli

by Redaksi Asiatoday
June 19, 2020
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Gereja di Indonesia akan Dibuka Kembali Mulai Juli

Gereja Katedral Jakarta. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gereja di Indonesia dijadwalkan akan dibuka kembali mulai Juli 2020.

“Jika situasinya mengizinkan, bulan depan akan dibuka. Saat ini sedang masa persiapan penuh dan edukasi kepada para jemaat,” terang Ketua Komisi Hubungan Antarkeyakinan Konferensi Wali Gereja Indonesia, Romo Agustinus Heri Wibowo, di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Dikatakan, nantinya seluruh gereja akan memangkas jumlah jemaatnya 60 hingga 80 persen. Langkah ini untuk menghindari penyebaran covid-19 di tempat ibadah.

RelatedPosts

Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis

Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content

Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government

“Kebijakannya tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen. Kami lebih ketat lagi,” imbuhnya.

“Waktu ibadah juga akan dipangkas. Lagu-lagu yang dibawakan hingga tata cara salam damai disesuaikan. Sesuai dengan tatanan hidup baru di era covid-19 ini lagu-lagu yang tadinya banyak, dikurangi,” tambahnya.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Aturan itu memperbolehkan tempat ibadah menggelar kegiatan bila risiko penyebaran korona (RO) rendah.

Selain itu, rumah ibadah harus meminta izin pada pemerintah daerah dan gugus tugas di wilayah masing-masing. Pengurus rumah ibadah juga diwajibkan menyiapkan petugas mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Termasuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Hal lain yang diatur ialah pembatasan jarak antarjemaah dan pengecekan suhu tubuh. (ATN)

Tags: Gereja KatedralKemenag
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.