ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia dan Singapura sepakat menandatangani Perjanjian Travel Corridor (TCA) setelah kedua negara menuntaskan perundingan. Aturan perjalanan pada kedua negara pun berlaku sangat ketat.
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mengatakan Reciprocal Green Lane pada pihak Singapura akan berlaku pada 26 Oktober 2020.
“Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” jelas Retno saat press briefing, Senin (12/10/2020).
Menurut Retno, perjanjian ini berlaku untuk izin perjalanan bisnis esensial, diplomatik, dan kedinasan yang mendesak. Dengan demikian, perjanjian tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.
“Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini,” imbuhnya.
Sejumlah syarat yang akan diterapkan seperti pemohon adalah warga negara kedua negara dan warga tetap di Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan bisnis esensial.
“Pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass,” jelas Retno.
Retno menerangkan, warga indonesia tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura. Sedangkan untuk pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Terdapat dua titik keluar masuk;
Pertama, Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam.
Kedua, Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
Terkait PCR test akan dilakukan dua kali, yakni pertama 72 jam sebelum keberangkatan dan kedua pada saat ketibaan di bandara atau terminal ferry.
Hasil PCR test sebelum keberangkatan akan dikeluarkan oleh institusi layanan kesehatan yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI dan Singapura.
PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing pemohon.
Bagi WNI yang telah memenuhi persyaratan harus melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.
Demikian pula bagi pelancong dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia. (ATN)
Discussion about this post