ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyempurnakan kebijakan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia sebagai gambaran atas arah pengelolaan minerba serta praktik implementasinya yang lebih adaptif bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyempurnaan kebijakan tersebut berupa dokumen turunan kebijakan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Secara internal kami sudah melakukan pendalaman penyusunan dokumen, pemikiran, diskusi dan lain-lain. Sejak tahun 2018 sudah melakukan secara masif, sistematis, dan sungguh – sungguh. Kebijakan ini merupakan turunan dari amanat Undang – Undang yang harus kita lakukan,” kata Ridwan di forum Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batubara di Indonesia, Kamis (11/2) di Jakarta.
Ridwan menegaskan, dokumen kebijakan ini disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan baik pengusaha, akademisi, hingga masyarakat.
“Kami susun secara inklusif. Pemerintah sebagai fasilitator dan melibatkan pemangkau kepentingan agar yang kita susun ini menjadi kebijakan bersama sehingga nanti pada tataran implementasi tidak terlalu sulit,” jelasnya.
Melalui dokumen kebijakan minerba, sambung Ridwan, diharapkan mampu menjadi jalan tengah atas permasalahan isu-isu lingkungan yang selama ini kerap dipertentangkan di masyarakat. “Ini sama pentingnya untuk meningkatkan nilai manfaat sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan keberadaannya lintas generasi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Muhammad Wafid menyampaikan bahwa penyusunan dokumen kebijakan mineral dan batubara bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis mineral dan batubara serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Secara umum, kaidah dasar pengelolaan mineral dan batubara dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara ini dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu: Inventarisasi mineral dan batubara, pemanfaatan mineral dan batubara, dan konservasi mineral dan batubara. Hal inilah yang mendasari penyusunan bab dalam dokumen kebijakan mineral dan batubara.
Dokumen kebijakan mineral dan batubara ini terdiri dari 6 (enam) kerangka utama yaitu pendahuluan, inventarisasi mineral dan batubara, pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara, konservasi mineral dan batubara, pemantauan dan evaluasi, dan penutup.
8 Strategi Pengelolaan Minerba di Indonesia
Lebih jauh, Wafid menjelaskan, rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan infomasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.
Menurut Wafid, perkembangan industri pertambangan dewasa ini, membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.
Terdapat 8 (delapan) strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan.
Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha.
Kedua, kaidah pertambangan yang baik.
Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional.
Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri.
Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi.
Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi.
Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang.
Nantinya, ke-delapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha. (ATN)
Discussion about this post