ASIATODAY.ID, JAKARTA – Konflik antara Rusia dan Ukraina menciptakan ketidakpastian lain dari pemulihan ekonomi global. Namun Indonesia mampu menahan gejolak tersebut. Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pada Indonesia Conference 2022 Fitch on Indonesia “Exit Strategy after the Pandemic”, Rabu (16/3/2022).
“Indonesia relatif dapat menahan gejolak tersebut. Sejauh ini IHSG relatif bahkan bergerak ke arah positif, dan rupiah juga masih relatif stabil. Namun bukan berarti kita meremehkan dampak jangka panjang yang sangat kompleks,” jelasnya.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, PMI Indonesia telah berada pada level ekspansi, kepercayaan konsumen pulih dan stabil serta penjualan retail terus berkembang. Selain itu, percepatan program vaksinasi dan booster memberikan jaminan lebih besar bagi Indonesia untuk dapat menghadapi pandemi dan mendukung proses pemulihan ekonomi.
“Kondisi sekarang terutama dari sisi keuangan, pengetatan moneter mungkin akan dikalibrasi ulang akibat konflik Rusia-Ukraina. Ini juga akan menciptakan ketidakpastian lain,” jelasnya.
Menurut Sri, situasi saat ini sangatlah dinamis, tapi pemerintah tetap akan fokus untuk memperkuat pondasi pemulihan ekonomi.
“Ke depan, tantangan baru akan terus hadir dan dengan pondasi yang kuat maka Indonesia akan mampu menghadapinya,” tandasnya.
Transformasi dan Reformasi
Lebih jauh Menkeu Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara yang ulet dalam menghadapi tekanan dan tantangan dari berbagai macam krisis, mulai dari krisis 1997-1998, krisis global tahun 2008-2009, hingga pandemi Covid-19.
Di dalam menghadapi krisis tersebut, Indonesia justru memanfaatkan untuk melakukan transformasi dan reformasi untuk menjadi negara yang lebih kuat.
“Dari tiga episode krisis dalam 30 tahun terakhir, Indonesia bisa selalu keluar dari krisis dan bahkan recover stronger, menjadi dan menggunakan kesempatan krisis untuk memperbaiki, mereformasi, memperkuat. Ini adalah perjalanan negara kita,” ujar Menkeu Sri.
Menkeu menceritakan, saat krisis yang terjadi pada tahun 1997-1998, Indonesia melakukan banyak sekali reform, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Bank Indonesia menjadi independen. Kemudian, krisis global tahun 2008-2009 melahirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas industri keuangan.
“Dan tahun 2020-2022 waktu kita menghadapi pandemi, kita juga melakukan banyak sekali reform,” kata Menkeu.
Reformasi yang dilakukan, baik itu reformasi struktural maupun fiskal, untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.
Dalam masa pandemi, pemerintah telah melakukan reformasi fiskal yang menghasilkan dua legislasi penting, yakni perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021.
“Tekanan dan tantangan bisa menimbulkan krisis tapi tidak menghancurkan kita. Kita bahkan kemudian bangkit kembali menjadi negara yang lebih kuat,” ujar Menkeu. (ATN)
Discussion about this post