ASIATODAY.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kuota penangkapan ikan mulai Januari 2023.
Langkah ini sebagai implementasi program ekonomi biru.
Menurut Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, terdapat lima program demi menjaga laut yang sehat.
Pertama, perluasan wilayah konservasi perairan. Kedua, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona penangkapan.
Ketiga, pengembangan perikanan budidaya berkelanjutan di laut, pesisir, dan tawar yang berorientasi ekspor dan berbasis kearifan lokal.
Keempat, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil pesisir, dan laut dari kegiatan ekonomi yang merusak. Kelima, pengurangan sampah plastik di laut melalui gerakan nasional Bulan Cinta Laut.
“Penangkapannya harus diatur, di seluruh dunia sudah melakukan itu dan kami termasuk yang terlambat. Salah satunya adalah kami berikan izin penangkapan (ikan), basisnya adalah kuota. Berapa kira-kira populasi yang ada dan berapa yang boleh ditangkap? Itu salah satunya,” katanya dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, Senin (26/12/2022) yang disiarkan KKP.
Trenggono menekankan program penangkapan ikan terukur tersebut dilakukan agar populasi perikanan di laut Indonesia bisa terjaga dengan baik. Menurutnya, jumlah kapal yang beredar di laut Indonesia saat ini ada 23 ribu kapal, tetapi hanya 6 ribu yang berizin.
Ada dua izin yang seharusnya dikantongi kapal penangkap ikan di laut Indonesia, yakni izin pusat dari Kementerian KKP serta dari pemerintah daerah (pemda).
Trenggono menegaskan pihaknya hanya memberi izin kepada 6 ribu kapal, sedangkan sisanya berstatus tidak bisa terpantau. Meskipun saat ini sudah bisa dipantau melalui satelit dan dimonitor oleh Kementerian KKP.
Oleh karena itu, Trenggono menekankan indikator kesuksesan program penangkapan terukur, antara lain pengawasan intens serta patroli dari kapal dan tim air surveillance Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSKP) Kementerian KKP.
“Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua, adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga, adalah kuota untuk hobi,” urainya.
Dengan begitu, Trenggono menegaskan pemerintah akan menghapuskan sistem rezim lama penangkapan ikan berbasis izin kapal.
Ia menjelaskan dulu kapal 30 gross tonnage (GT) ke bawah mendapat izin penangkapan ikan dari daerah, sedangkan kapal di atas 30 GT mendapat izin pusat. Namun, ke depan penangkapan ikan tidak bakal memakai sistem tersebut, melainkan berbasis kuota.
“Jadi, kalau basisnya adalah kuota, itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kami punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan yang bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga,” jelasnya.
Trenggono menyampaikan jika populasi ikan di laut Indonesia ada 12 juta, maka secara teori maksimal 80 persen yang boleh diambil. Bahkan, ia mempertimbangkan untuk membatasi hanya 60 persen saja yang boleh ditangkap supaya populasi ikan di Indonesia bisa terus dijaga.
“Kapan mau diterapkannya, kami berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan. Tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai, sampai hari ini belum. Sedang menunggu persetujuan Presiden. Kalau dalam minggu-minggu ini Presiden tanda tangan, saya kira sudah bisa ditindaklanjuti,” pungkas Trenggono.
Trenggono berharap agar di seluruh kapal penangkap ikan bisa dipasang suatu teknologi penunjang monitoring. Dua poin utama yang bakal diawasi adalah berapa jumlah ikan yang diambil serta posisi kapal tersebut. Poin terakhir bermanfaat agar Kementerian KKP bisa tanggap memberikan pertolongan jika kapal mengalami kerusakan atau kendala di tengah laut.
PNBP Tembus Rp1,79 Triliun
Sektor kelautan dan perikanan menunjukkan kinerja positif sepanjang tahun 2022 yang dibuktikan dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang nilai sementaranya mencapai Rp1,79 triliun.
“Kami mencoba dengan kondisi yang ada, dan melakukan yang terbaik. Tahun ini PNBP perikanan meningkat mencapai Rp1,79 triliun,” ungkap Trenggono.
Menteri Trenggono merinci, perolehan PNBP sementara sebesar Rp1,79 triliun berasal dari sumber daya alam (SDA) perikanan sebanyak Rp1,1 triliun, non-SDA Rp611,8 miliar, serta BLU Rp44,3 miliar. Perolehan ini mencetak sejarah sebagai PNBP terbesar KKP sejak berdiri tahun 1999.
Sedangkan volume produksi perikanan sampai triwulan III tahun 2022 mencapai 18,45 juta ton yang terdiri dari hasil tangkapan sebanyak 5,97 juta ton, hasil perikanan budidaya 5,57 ton, dan rumput laut sebanyak 6,9 juta ton.
“Tahun ini kampung-kampung budidaya juga sudah berjalan di beberapa daerah, seperti kampung budidaya patin, rumput laut. Ke depan kami ingin membuat kawasan budidaya berbasis kawasan yang modern untuk komoditas udang,” imbuhnya. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post