• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Forum

Investasi Aset Kripto di Indonesia Digandrungi Kaum Muda

by Redaksi Asiatoday
February 21, 2023
in Forum
Reading Time: 2 mins read
A A
0
UNCTAD: Hentikan Ekspansi Cryptocurrency di Negara-negara Berkembang

Mata uang kripto koin digital. Ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Investasi asset kripto di Indonesia ternyata sangat digandrungi di Indonesia, khususnya dari para kaum muda.

Pasalnya, investasi aset kripto berada pada urutan ketiga dalam instrumen investasi di Indonesia.

“Dalam survei dari Center of Economic of Law Studies (Celios), aset kripto ini berada di urutan ketiga dari instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia,” kata Inspektur Jendral Kementerian Perdagangan, Frida Adiati di forum Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

RelatedPosts

UNFPA Partners with Guardian Girls Indonesia and the Japan Foundation on SEA-WCD

ADB President Calls for Collective Resilience Amid Economic Uncertainty

Senior Agriculture Officials Meet as Asia-Pacific Faces Mounting Pressures on Food Security

Dalam survei tersebut, 21 persen responden memiliki investasi pada aset kripto. Posisi pertama ditempati oleh reksa dana dengan 29,8 persen dan pada posisi kedua diduduki saham dengan persentase sebesar 21,7 persen.

Jumlah rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Meski demikian, total transaksi aset kripto pada 2022 mencapai Rp 306,4 triliun.

Frida mengatakan, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati oleh anak muda atau generasi milenial. Meski demikian, pemahaman literasi dan edukasi terhadap aset kripto belum banyak dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan.

“Mitigasi risiko perdagangan aset kripto perlu dilakukan. Pemahaman investasi ini masih rendah karena pemahaman literasi ini masih belum banyak dilakukan. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan,” kata Frida.

Menurut Frida, konsep kripto dan blockchain memberikan pengaruh yang luas dan intensif dalam berbagai sektor. Selain itu, aset ini telah mengubah pola peraturan ekonomi perdagangan dengan menjadi otoritas pasar dan komunitas.

Oleh karena itu, aset kripto harus diatur dan dilembagakan serta berada di bawah pengaturan negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku usahanya serta memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan perdagangannya. Pada 8 Agustus 2022, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebagai 383 jenis.

Selain itu, Bappebti telah menerbitkan peraturan yang lain, yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti atas perubahan Nomor 8 tahun 2021, yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka.

“Peraturan-peraturan ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi mengikuti dinamika perkembangan Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Frida. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: CryptocurrencyKripto
No Result
View All Result

Terbaru

  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers
  • Indonesia Accelerates OECD Membership Bid and Ratification of I-EU CEPA
  • Indonesia Deepens Mineral Cooperation with China Amid Global Race for Critical Resources
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.