ASIATODAY.ID, JAKARTA – Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Flight Information Region (FIR) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura yang disepakati beberapa waktu lalu, mendapat sorotan tajam dari kalangan parlemen.
Sejumlah Anggota Komisi I DPR RI mengkritisi perjanjian tersebut karena dinilai belum jelas.
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengatakan, walaupun masih dalam bentuk MoU, namun substansi kesepakatan itu sangat penting bagi kedaulatan Indonesia.
Ia kemudian menyampaikan hingga saat ini DPR belum menerima surat permintaan dari pemerintah untuk meratifikasi hasil perjanjian tersebut.
“Kami ingin bertanya meminta penjelasan? Sampai hari inipun pemerintah tidak memberikan suratnya kepada DPR,” ujar Effendi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022) sebagaimana dikutip dari laman DPR.
Menurut Effendi, ada kesepakatan di mana Singapura diperbolehkan menggelar latihan militer bersama pihak ketiga di wilayah Indonesia. Kesepakatan DCA dengan Singapura juga sudah pernah dilakukan pada tahun 2007. Namun, akhirnya tidak berhasil diratifikasi karena pemberlakuannya dianggap banyak merugikan Indonesia.
“Saya kira tidak semudah itu kita menggadaikan (kedaulatan) hanya untuk ekstradisi yang sasarannya tidak tahu ke mana. Kalau 18 tahun minus 2022 itu yang disasar siapa. Dulu seingat saya, yang disasar adalah pelaku – pelaku Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) walaupun akhirnya tidak pernah tercapai juga sasarannya,” kata Effendi.
Effendi juga mempertanyakan soal kesepakatan pelayanan navigasi penerbangan ruang udara atau FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Mengingat dalam kesepakatan, ruang udara di ketinggian 0 sampai 37 ribu kaki atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna masih merupakan kewenangan dari Pemerintah Singapura.
“Yang FIR juga, FIR apa sih Bu (Menlu)? Menteri Perhubungan mengatakan ini bentuk kedaulatan yang kembali, kedaulatan yang mana? Dari 0-37 ribu feet itu daerah kekuasaan siapa? Apakah kita pernah dulu 17 Agustus 1945 subjek itu bahwa ada daerah dari 0-37 ribu feet, enggak ada,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengkritisi hasil perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Mengingat dalam kesepakatan, ruang udara di ketinggian 0 sampai 37 ribu kaki atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna masih merupakan kewenangan dari Pemerintah Singapura.
“FIR itu wilayah kita, kedaulatan kita, terus harus kita minta izin, tidak benar Bu. Saya mau ke rumah anak saya masa harus minta izin, menyeberangi Natuna saya harus izin,” ujar Anton.
Dirinya pun mempertanyakan keuntungan yang didapatkan Indonesia dari hasil perjanjian dengan Singapura.
“Yang menjadi bargaining (tawaran), oke kami (Singapura) kasih ekstradisi, maka kami (Singapura) minta FIR, minta DCA, itu yang kami rasa keberatan di situ,” tandas politisi Partai Demokrat itu. (ATN)
Discussion about this post