• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

OCBC NISP Gugat Pemilik Gudang Garam (GGRM) Senilai Rp1 Triliun

by Redaksi Asiatoday
February 4, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
OCBC NISP Gugat Pemilik Gudang Garam (GGRM) Senilai Rp1 Triliun

Bank OCBC NISP di Jakarta. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU), salah satunya Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (2/2/2023).

Pemilik PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) tersebut diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang.

Hasbi Setiawan, Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP menyebutkan pihaknya juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU.

RelatedPosts

New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System

Indonesia Expands De-Dollarization Drive, Targets India and South Korea for Local Currency Trade Deals

Indonesia Deepens Legal Alliance With Russia, Approves Extradition of Russian Citizen

Pasalnya, mereka diduga telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet kurang lebih Rp232 Miliar dan total sekitar Rp1 Triliun di beberapa Bank lainnya.

Awalnya, PT HSI disebut memiliki pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Dalam perjanjian kredit tersebut, PT HSI mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja dalam mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo masuk dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai Presiden Komisaris saat kredit diberikan. Di tahun yang sama, PT HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp1,93 triliun.

Hasbi mengatakan bahwa status tersebut membuat banyak bank, termasuk Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021. Namun, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.

“Hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari PT. HMU untuk menghindari kewajiban PT HSI kepada para bank,” jelas Hasbi.

Pihaknya menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI.

“Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, kami khawatir kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kami serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani kasus ini,” tandas Hasbi.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023. Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Selain itu turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

NISP meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Adapun kerugian dimaksud yakni kerugian materiil senilai US$16,5 juta atau sekitar Rp246,23 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun. (ATN)

Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tags: Bank OCBC NISPGudang Garam
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s $100 Billion Nickel Bet Faces a New Threat as Global EV Battery Technology Shifts
  • U.S. Pushes Indonesia’s Nuclear Ambitions
  • New War on Corruption: Philippines Overhauls Public Finance System
  • Now for Climate: Young Indonesians Take Action for the Planet
  • Australia Triples LPG Exports to Indonesia as Hormuz Disruption Reshapes Energy Flows
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.