• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, July 16, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home CORPORATION

OECD Catat Tren Penurunan Pajak Korporasi Global

by Redaksi Asiatoday
July 9, 2020
in CORPORATION
Reading Time: 2 mins read
A A
0
OECD Catat Tren Penurunan Pajak Korporasi Global

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencatat adanya tren penurunan tarif pajak korporasi di sejumlah yurisdiksi selama dua dekade terakhir.

Dalam laporan terbarunya, OECD mencatat rata-rata pajak korporasi di semua yurisdiksi sebesar 20,6 persen pada tahun 2020, dibandingkan dengan 20,7 persen pada tahun 2019 dan 28,0 persen pada 2000.

Menurut OECD, dari 109 yurisdiksi, terdapat 21 negara memiliki tarif pajak perusahaan sama dengan atau di atas 30 persen pada tahun 2020 dengan India memiliki tarif pajak perusahaan tertinggi yakni 48,3 persen. Jumlah ini mencakup pajak atas dividen yang dibagikan.

RelatedPosts

Ceria Corp Strengthens Indonesia’s Nickel Downstream Strategy

Bank Jakarta Wins Three Awards at the 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026

DAAZ Company Joins Nickel Downstream Consortium with Antam, Huayou, and EVE

Sementara itu, 12 yurisdiksi tidak memiliki rezim pajak perusahaan atau tingkat CIT nol. Dua yurisdiksi lainnya yakni Barbados (5,5 persen) dan Hongaria (9 persen), memiliki tarif pajak perusahaan positif kurang dari 10 persen.

“Bagaimanapun, Hongaria juga memiliki pajak bisnis lokal yang tidak menggunakan laba perusahaan sebagai basisnya,” demikian laporan OECD melalui Corporate Tax Statistics Second Edition dikutip, Rabu (8/7/2020).

Jika membandingkan tarif pajak perusahaan antara tahun 2000 dan 2020, ada 88 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang lebih rendah pada 2018, sementara 15 yurisdiksi memiliki tarif pajak yang sama, dan 6 memiliki tarif pajak yang lebih tinggi.

Kenaikan pajak terbesar antara 2000 dan 2020 terjadi di Andorra dan Chili (keduanya pada 10 poin persentase) dan Maladewa (15 poin persentase). Andorra dan Maladewa sebelumnya tidak memiliki rezim pajak perusahaan dan diperkenalkan selama satu periode ini.

Laporan OECD yang diterbitkan pada 8 Juli ini juga menjelaskan untuk 9 yurisdiksi yakni Aruba, Barbados, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Jerman, Guernsey, Jersey, Isle of Man dan Paraguay – mengalami penurunan tarif pajak perusahaan sebesar 20 poin persentase atau lebih.

Sementara itu, Yurisdiksi dengan penurunan terbesar dalam gabungan tarif pajak perusahaan antara 2019 dan 2020 adalah Belgia (penurunan hampir 5 poin persentase) dan Greenland (penurunan 5 poin persentase). (ATN)

Tags: OECDPajak
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Museums Become SDGs Learning Hubs
  • Indonesia’s FFW 2026 Revives the Power of Film Criticism
  • Why North Bali Is Becoming the Favorite Destination for International Travelers
  • Danantara Powers Indonesia’s New Industrial Era
  • ITB-Vietnam CT Group Forge ASEAN Tech Alliance
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.