• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, June 13, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home CULTURE

Penjualan Benda Cagar Budaya Indonesia Marak Terjadi di Luar Negeri

by Redaksi Asiatoday
November 14, 2019
in CULTURE
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Penjualan Benda Cagar Budaya Indonesia Marak Terjadi di Luar Negeri

​ASIATODAY.ID, YOGYAKARTA – Maraknya penjualan benda cagar budaya yang disinyalir diperoleh secara illegal di luar negeri, kini menjadi sorotan serius. Pasalnya, benda cagar budaya tidak hanya mengandung nilai sejarah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Sejalan dengan arahan Presiden RI mengenai Making Indonesia Economy 4.0, kebijakan di bidang pelindungan cagar budaya seyogyanya diarahkan selain untuk menjamin kepastian hukum, perlu ditargetkan untuk mensejahterakan masyarakat lokal.

Penjualan Benda Cagar Budaya Indonesia Marak Terjadi di Luar Negeri 1
FGD membahas Perlindungan dan Pengembalian Benda Cagar Budaya indonesia di luar negeri. Foto : Kemlu

Oleh karena itu, pengembalian benda cagar budaya dari luar negeri adalah amanah nasional yang perlu dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia.

RelatedPosts

Lunar New Year Meets Betawi Roots: Cultural Fusion Lights Up Jakarta’s Heart

New Agreement Boosts Saudi-China Academic and Cultural Dialogue

Indonesia’s Minister of Culture Condemns Nickel Mining in Raja Ampat

“Karena itu, perumusan legal consideration menjadi penting untuk menetapkan perlu tidaknya ratifikasi Konvensi pelindungan cagar budaya yang terkait,” tegas Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional/HPI Kementerian Luar Negeri RI saat menyampaikan keynote speech pada kegiatan Pelindungan Cagar Budaya: Pengembalian Benda Cagar Budaya di Yogyakarta, Rabu (13/11/ 2019) disitat dari laman Kemlu, Kamis (14/11/2019).

Damos mengungkapkan contoh cultural-based economy yang merupakan basis ekonomi kreatif, dapat menjadi motor penggerak perekonomian negara-negara lain.

“Untuk itu, dipandang perlu peningkatan pemahaman masyarakat Indonesia atas pentingnya pelindungan benda cagar budaya, termasuk pengembalian benda cagar budaya di luar negeri,” imbuhnya.

Penjualan Benda Cagar Budaya Indonesia Marak Terjadi di Luar Negeri 2
Koleksi Kris Indonesia di Museum Volkenkunde. Foto : patrizki

Sementara itu, Dr. Daud Aris Tanudirjo, arkeolog dari Universitas Gadjah Mada memandang, Pemerintah Indonesia sudah waktunya menentukan posisi mengenai rencana ratifikasi UNESCO Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Onwership of Cultural Property (Konvensi 1970 UNESCO) dan UNIDROIT Convention on Stolen or Illegally Exported Cultural Objects (Konvensi 1995 UNIDROIT).

“Urgensi ini dipicu oleh Undang-undang RI Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang RI Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mensyaratkan perlunya pelindungan benda cagar budaya termasuk pemulangan/repatriasi benda tersebut,” tegasnya.

Sedangkan Dr. Wahyu Yun Santoso, pakar hukum publik internasional Universitas Gadjah Mada, mendukung pemikiran tersebut dengan menekankan bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku perlu diperbarui dengan mengacu pada kasus-kasus terakhir mengenai pencurian benda cagar budaya.

Lefianna Hartati Ferdinandus, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, menggarisbawahi bahwa pertemuan Pelindungan Cagar Budaya ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion/FGD Pelindungan Cagar Budaya yang diselenggarakan pada tahun 2018.

FGD yang dihadiri wakil dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan akademisi memandatkan Kementerian Luar Negeri untuk menyusun standar operasional prosedur/SOP dalam rangka pengembalian benda cagar budaya.

Disampaikan bahwa di tahun 2018, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyaksikan penyerahan lima artefak Indonesia dari Australia kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lima artefak terdiri dari tiga tengkorak Suku Dayak dan dua tengkorak Suku Asmat yang diselundupkan ke Australia.

Pertemuan Pelindungan Cagar Budaya 2019 dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Arsip Nasional RI dan wakil unit terkait di Kementerian Luar Negeri serta akademisi Universitas Gadjah Mada.

Di akhir pertemuan, peserta pertemuan Pelindungan Cagar Budaya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri atas tindak lanjut pembahasan pelindungan cagar budaya dan perumusan dokumen Standar Operasional Prosedur pengembalian benda cagar budaya. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Budaya IndonesiaCagar BudayaCulture IndonesiaKemenlu RIYogyakarta
No Result
View All Result

Terbaru

  • Bank Jakarta and Blibli Launch Engagement Store at Jakarta Fair 2026
  • Mass Student Protest Erupts in Indonesia Over Cost-of-Living Crisis
  • Indonesian Navy Intercepts Billion-Dollar Rare Earth Shipment With Radioactive Content
  • Indonesian Students Revive Reform-Era Protests, Mounting Pressure on Prabowo Government
  • Ceria Corp, Indonesia’s Green Nickel Pioneer, Restores 200 Hectares of Former Mine Land Through ESG Initiatives
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.