ASIATODAY.ID, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia turun tangan untuk mendampingi Pemerintah Daerah dalam menagih tunggakan pajak perusahaan pemurnian nikel China, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Pasalnya, perusahaan pengelola kawasan industri nikel di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu, menunggak pajak senilai Rp74,5 miliar.
Tim KPK bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) turut mengawasi Pemerintah Provinsi Sultra, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe yang melakukan penagihan dengan memasang baliho pemberitahuan penunggakan pajak di pagar VDNI, Rabu (7/6/2023).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan (PPJ) terhadap Pemkab Konawe hingga puluhan miliar rupiah.
Pada 2021 total tagihan PPJ terhadap PT VDNI sebesar Rp48 miliar.
“Yang baru dibayar itu sekitar Rp677 juta,” jelas Cici seperti dilaporkan media lokal setempat.
Jumlah tunggakan tersebut belum termasuk dengan pajak di Pemprov Sultra senilai Rp26,3 miliar.
Kepala Satuan Tugas Korsupgah Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap Pemprov Sultra dan Pemkab Konawe yang memiliki piutang tunggakan pajak yang cukup besar dari PT VDNI.
”Kami hanya mendampingi pemasangan plang tunggakan pajak oleh pemda. Juga ada dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Plang ini menandakan bahwa perusahaan menunggak pajak daerah selama bertahun-tahun,” kata Dian.
Sebagai referensi, PT VDNI berdiri sejak 2014 dan merupakan anak usaha De Long Nickel Co Ltd yang berasal dari Jiangsu, China. Perusahaan ini berinvestasi puluhan triliun rupiah untuk membangun fasilitas smelter yang diklaim berteknologi modern.
Kapasitas produksinya 600.000-800.000 ton nickel pig iron per tahun. Hingga akhir 2018, PT VDNI telah berkontribusi 142,2 juta dollar AS terhadap ekspor Indonesia. (ATN)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post