ASIATODAY.ID, JAKARTA – Seekor ikan Hiu Paus berukuran 7,4 meter gagal diselamatkan saat terjerat pukat nelayan di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (17/2/2022).
“Hiu Paus (Rhincodon typus) berjenis kelamin jantan itu ditemukan pada pagi hari sudah dalam keadaan mati. Kondisinya masih utuh tanpa luka tusuk atau goresan. Ikan kemudian ditarik ke pinggir pantai oleh nelayan sekitar hingga kurang lebih 20 meter dari bibir pantai,” kata Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso, melalui keterangan persnya, Senin (21/2/2022).
Hiu Paus tersebut memiliki panjang 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter. Sedangkan panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 m, serta lebar mulut 1,50 meter, lebar rentang sirip ekor 2,10 meter, dan panjang klasper 0,5 meter.
Setelah proses identifikasi, bangkai Hiu Paus tersebut digiring ke laut lepas untuk ditenggelamkan di kedalaman lebih kurang 30 meter.
Sebagai referensi, Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan hiu paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
Hiu Paus termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN). (ATN)
Discussion about this post