ASIATODAY.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan hukuman Penjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar dan subsider selama enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Hakim menyatakan vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dan kebermanfaatan bagi seluruh pihak dan masyarakat. Hakim mengatakan agar Surya Darmadi membayar sebanyak-banyaknya uang pengganti kepada negara.
Terdakwa Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut, yakni senilai Rp2.238.274.248.234 dan uang pengganti kerugian perekonomian sebesar Rp39.751.177.520. Secara keseluruh berjumlah Rp41,9 triliun.
Majelis hakim menegaskan Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim menyatakan apabila Surya tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, ia diwajibkan menjalani pidana penjara 10 tahun. Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 10 tahun.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Surya Darmadi tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi dan adanya konflik antara perusahaan dan masyarakat yang menuntut kebun untuk masyarakat
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Surya Darmadi telah lanjut usia, telah membangun perumahan untuk karyawan, sekolah dan masjid, telah memperkerjakan 21.000 karyawan, belum pernah dihukum, telah membayar pajak sebesar Rp700 miliar, bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2), menuntut Surya Darmadi dihukum penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Upaya Banding
Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengajukan banding usai kliennya divonis 15 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, kami mengajukan banding,” ujar Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/2/2023).
Juniver mengaku kecewa atas putusan terhadap Surya Darmadi. Dia menuding jaksa penuntut dan hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim tidak mempertimbangkan UU Ciptaker,” kata Juniver.
Lebih lanjut, Juniver mengatakan bahwa dengan terbitnya Ombibus Law Cipta Kerja seharusnya keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.
“Namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda,” ucapnya. (AT Network)
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post