ASIATODAY.ID, JAKARTA – Global Climate Fund (GCF) memberikan dana kepada pemerintah Indonesia senilai USD103,78 juta atau Rp1,5 triliun atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).
Pendanaan ini diberikan melalui skema result based payment (RBP).
“Ini menjadi bukti, komitmen, dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melalui keterangan virtual yang diterima Jumat (28/8/2020).
RBP REDD+ adalah pembayaran berbasis hasil kerja atas keberhasilan penurunan emisi yang laporannya telah diverifikasi oleh tim teknis independen. Tim tersebut ditunjuk oleh sekretariat Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
“Ini bukan klaim Indonesia sepihak tetapi klaim yang telah diverifikasi kebenaran data dan konsistensi metodologinya oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCCC,” jelasnya.
Menurut Siti, pemerintah tetap konsisten terhadap komitmen pengendalian perubahan iklim dalam Paris Agreement yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016.
Siti menegaskan, bagi Indonesia semua agenda dalam kaitan pengendalian perubahan iklim dilandasi oleh mandat Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 28H yang menegaskan bahwa warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang baik. Selain itu, ada mandat perintah UUD pasal 33 bahwa sumber daya alam harus dikelola secara berkelanjutan (sustainable).
“Ini sudah dimulai sejak 2007. Beberapa lingkupnya yang sudah kita selesaikan yaitu penyelesaian instrumen-instrumen sudah ada PP 46/2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup juga sudah ada Perpres 77/2018 tentang badan pengelolaan dana lingkungan hidup yang berkedudukan di bawah Kementerian Keuangan,” tandasnya. (ATN)
Discussion about this post