• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Thursday, June 4, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Tekan Perubahan Iklim, Indonesia Raih Rp1,5 Triliun dari Global Climate Fund

by Redaksi Asiatoday
August 28, 2020
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tekan Emisi Karbon, Indonesia Hadapi 5 Tantangan Besar

Salah satu sumber emisi karbon terbesar dari Pembangkit listrik berbasis Batubara. ilustrasi

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Global Climate Fund (GCF) memberikan dana kepada pemerintah Indonesia senilai USD103,78 juta atau Rp1,5 triliun atas keberhasilan pengurangan emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Pendanaan ini diberikan melalui skema result based payment (RBP).

“Ini menjadi bukti, komitmen, dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melalui keterangan virtual yang diterima Jumat (28/8/2020).

RelatedPosts

Securing Carbon Credits for Smallholder Farmers

Indonesia Faces Methane Emergency as ASEAN and South Korea Launch $20 Million Climate Waste Initiative

AMAN and UNESCO Lead Safety Training for Indigenous Women Journalists in Makassar

RBP REDD+ adalah pembayaran berbasis hasil kerja atas keberhasilan penurunan emisi yang laporannya telah diverifikasi oleh tim teknis independen. Tim tersebut ditunjuk oleh sekretariat Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

“Ini bukan klaim Indonesia sepihak tetapi klaim yang telah diverifikasi kebenaran data dan konsistensi metodologinya oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCCC,” jelasnya.

Menurut Siti, pemerintah tetap konsisten terhadap komitmen pengendalian perubahan iklim dalam Paris Agreement yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016.

Siti menegaskan, bagi Indonesia semua agenda dalam kaitan pengendalian perubahan iklim dilandasi oleh mandat Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 28H yang menegaskan bahwa warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang baik. Selain itu, ada mandat perintah UUD pasal 33 bahwa sumber daya alam harus dikelola secara berkelanjutan (sustainable).

“Ini sudah dimulai sejak 2007. Beberapa lingkupnya yang sudah kita selesaikan yaitu penyelesaian instrumen-instrumen sudah ada PP 46/2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup juga sudah ada Perpres 77/2018 tentang badan pengelolaan dana lingkungan hidup yang berkedudukan di bawah Kementerian Keuangan,” tandasnya. (ATN)

Tags: Climate ChangeDeforestrasiGlobal Climate FundGlobal Climate Risk IndexPerubahan IklimREDD++UNFCCCUnited Nations Framework Convention on Climate Change
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.