• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, July 18, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home Business

United Airlines Terapkan Aturan Ketat, Larang Penumpang Tanpa Masker

by Redaksi Asiatoday
June 16, 2020
in Business
Reading Time: 2 mins read
A A
0
United Airlines Terapkan Aturan Ketat, Larang Penumpang Tanpa Masker

United Airlines. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – United Airlines Holdings Inc. menerapkan pendekatan yang lebih ketat. Maskapai itu dengan tegas melarang setiap penumpang yang menolak menggunakan masker wajah untuk naik pesawat.

Kebijakan ini ditempuh di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap gelombang baru infeksi Covid-19.

Dalam sebuah pernyataan, mulai 18 Juni, penumpang yang melanggar aturan akan ditempatkan pada daftar hitam perjalanan internal hingga batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu tinjauan insiden komprehensif.

RelatedPosts

Searah Secures US$6 Billion Credit Facility for Southeast Asia Expansion

Battery Race Redefines Global Economic Power

Indonesia–Azerbaijan Forge Industrial Bridge Linking Asia and Eurasia

Peraturan tersebut mengecualikan penumpang anak-anak dan orang dengan kondisi medis atau cacat tertentu yang membuat mereka tidak mungkin mengenakan penutup wajah.

Sikap tegas maskapai yang berbasis di AS ini menggarisbawahi dorongan industri penerbangan untuk memastikan penggunaan masker saat penumpang mulai merambah kembali ke pesawat setelah jatuhnya permintaan perjalanan yang disebabkan oleh pandemi coronavirus.

Sebuah kelompok perdagangan, Airlines for America, mengatakan United Airlines dan enam maskapai besar AS lainnya telah sepakat untuk memperkuat komunikasi mengenai penggunaan masker wajah dan memperketat sanksi terhadap pelanggaran.

“Kami telah meminta pelanggan kami untuk mengenakan masker di pesawat United sejak 4 Mei dan kami senang bahwa mayoritas penumpang siap untuk mematuhi,” kata Chief Customer Officer United Airlines Toby Enqvist dalam pernyataan itu, dilansir Bloomberg, Selasa (16/6/2020).

“Pengumuman hari ini adalah sinyal bahwa kami siap mengambil langkah serius, jika perlu, untuk melindungi pelanggan dan kru kami,” lanjutnya.

United Airlines berharap, kebijakannya tersebut akan tetap berlaku setidaknya selama 60 hari ke depan.

Semakin padatnya penerbangan telah memicu keluhan dari penumpang yang tidak puas dan tuduhan bahwa maskapai penerbangan tidak tegas terhadap kebijakan mereka sendiri.

Tetapi United dan American Airlines Group Inc., Delta Air Lines Inc., Southwest Airlines Co., Alaska Airlines, JetBlue Airways Corp, dan Hawaiian Airlines akan “memberlakukan secara tegas” aturan pengenaan masker, kata Airlines for America.

“Maskapai penerbangan AS sangat serius terhadap kewajiban penggunaan masker dalam penerbangan mereka,” kata presiden Airlines for America, Nicholas Calio, dalam sebuah pernyataan. (ATN)

Tags: Amerika SerikatUnited Airlines
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia’s Win&Co Builds ASEAN Food Ambition with US$72 Million Momogi Deal
  • Indonesia Steps Up in Global AI Race
  • Oil Prices Retreat as Middle East Calm Eases Global Supply Fears
  • Searah Secures US$6 Billion Credit Facility for Southeast Asia Expansion
  • Masela LNG: Indonesia’s New Energy Powerhouse
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.