• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Investasi Asing di Indonesia Terancam?

by Redaksi Asiatoday
November 29, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
OPINI: Ecocide, Oligarki dan Keberanian Jokowi

Presiden Jokowi. Ist

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Ominibus Law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitisional bersyarat karena dinilai masih perlu perbaikan dalam tata cara pembentukan undang-undang.

Atas putusan MK itu, banyak pihak mengkhawatirkan investasi asing di Indonesia kini terancam karena tidak ada kepastian hukum.

Pemerintah pun segera mengambil langkah cepat melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

RelatedPosts

BRICS Pushes for New Global Order: India, Russia and China Deepen Strategic Coordination

IsDB Unites 78 Nations Through $6 Billion in Agreements

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, dikutip dari setkab, Senin (29/11/2021).

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.

Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inskonstitisional bersyarat karena dinilai masih perlu perbaikan dalam tata cara pembentukan undang-undang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pembentuk UU tersebut diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU.

“Apabila dalam waktu dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen,” tulis MK dalam amar putusannya, Kamis (25/11/2021).

MK juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.

Selain itu, MK menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan.

Namun, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan tersebut, maka MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstusional Bersyarat.

Dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU. (ATN)

Tags: Investasi IndonesiaOmnibus LawPresiden JokowiRUU Cipta Kerja
No Result
View All Result

Terbaru

  • BRICS Pushes for New Global Order: India, Russia and China Deepen Strategic Coordination
  • IsDB Unites 78 Nations Through $6 Billion in Agreements
  • Cambodia Secures $63 Million ADB-Backed Battery Project to Accelerate Clean Energy Transition
  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.