ASIATODAY.ID, JAKARTA – Indonesia mencatat jumlah pasien yang terdeteksi positif coronavirus (covid-19) terus bertambah.
Hingga Selasa sore, (19/5/2020), lebih dari 18.000 orang terjangkit virus dan 4.467 orang dinyatakan sembuh.
“Total kasus positif hari ini mencapai 18.496 kasus. Kemudian pasien meninggal capai 1.221 pasien,” terang juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers reguler di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Jumlah kasus positif yang dideteksi bertambah 486 orang dalam satu hari. Penambahan kasus ini berdasarkan pemeriksaan metode polymerase chain reaction (PCR).
Virus ini telah menyerang 34 provinsi dengan total 390 kabupaten di Indonesia.
Menurut Yurianto, masih banyaknya kasus menunjukkan bahwa virus corona masih ada di tengah warga tanpa disadari. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi diri agar tidak tertular.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan Indonesia tak merelaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk, menggelar shalat Idul fitri di masjid atau di tanah lapang.
Pasalnya, tingkat risiko paparan atau Rasio Odds (RO) coronavirus (Covid-19) di Indonesia masih di angka 1,11 poin. Relaksasi bisa dilakukan bila tingkat RO di bawah 1 poin.
“Kalau rasionya di bawah 1 baru mulai berpikir relaksasi, tapi kalau masih di atas 1,11 maka tidak boleh ada relaksasi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi merujuk saran WHO, di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Badan Intelijen Negara (BIN) juga memprediksi kasus positif covid-19 akan meledak bila salat Idul fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan.
Razi menyebut saran ini menjadi dasar Kementerian Agama meminta umat Islam salat Idul fitri di rumah masing-masing.
“Bicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melarang umat Islam menggelar shalat Idul fitri di masjid maupun di lapangan. Umat Islam diminta shalat Idul fitri di rumah masing-masing.
“Kesimpulannya, kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Mahfud mengatakan kegiatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Ini juga tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kewilayahan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud. (ATN)
Discussion about this post