ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan. Penegasan itu disampaikan Anies menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Putusan tersebut memuat tentang Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Atas putusan itu, Anies akan mengajukan banding. “Kita sudah putuskan akan mengajukan banding, tentu setelah amar putusan kami terima, karena sampai sekarang kita belum menerima petikan resminya,” terang Anies di GOR Rorotan Jakarta, Senin (29/7/2019).
Menurut Anies, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, termasuk yang sudah dijalankan PT Taman Harapan Indah. Namun, Anies mengatakan pihaknya pun berhak dan konsisten untuk terus menghentikan reklamasi di pesisir Utara Jakarta.
“Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi, di Teluk Jakarta,” tegas Anies.
Sebagai warga negara yang baik, Anies menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh hakim di pengadilan. Anies berjanji untuk terus melawan pengembang yang melanjutkan reklamasi.
“Saya perlu tegaskan, intinya kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” tandas Anies.
Sebelumnya, Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya. Dengan demikian, pengadilan menyatakan SK Gubernur DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal demi hukum.
Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI juga diwajibkan untuk memperpanjang proses izin reklamasi yang tercantum dalam SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.
“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” bunyi amar putusan itu.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau.
Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. (AT Network)
,’;\;\’\’
Discussion about this post