• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, June 24, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Anies: Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dihentikan

by Redaksi Asiatoday
July 30, 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan. Penegasan itu disampaikan Anies menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Putusan tersebut memuat tentang Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Atas putusan itu, Anies akan mengajukan banding. “Kita sudah putuskan akan mengajukan banding, tentu setelah amar putusan kami terima, karena sampai sekarang kita belum menerima petikan resminya,” terang Anies di GOR Rorotan Jakarta, Senin (29/7/2019).

RelatedPosts

Indonesia’s Film Industry Trapped as a Foreign Content Market Amid Korean and Chinese Drama Surge

ADB Bets on Vanuatu’s Future with $10 Million Lifeline for Economic Transformation

World Bank Warns: $54 Billion in Natural Gas Burned as Global Energy Crisis Deepens

Menurut Anies, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, termasuk yang sudah dijalankan PT Taman Harapan Indah. Namun, Anies mengatakan pihaknya pun berhak dan konsisten untuk terus menghentikan reklamasi di pesisir Utara Jakarta.

“Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi, di Teluk Jakarta,” tegas Anies.

Sebagai warga negara yang baik, Anies menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh hakim di pengadilan. Anies berjanji untuk terus melawan pengembang yang melanjutkan reklamasi.

“Saya perlu tegaskan, intinya kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi,” tandas Anies.

Sebelumnya, Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya. Dengan demikian, pengadilan menyatakan SK Gubernur DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal demi hukum.

Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. DKI juga diwajibkan untuk memperpanjang proses izin reklamasi yang tercantum dalam SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015.

“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” bunyi amar putusan itu.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau.

Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. (AT Network)

,’;\;\’\’
Tags: Anies BaswedanAsia TerkiniReklamasi JakartaTeluk Jakarta
No Result
View All Result

Terbaru

  • UN Chief Warns of “Twin Crises” as Climate and Energy Shocks Converge
  • Firmed Solar Undercuts Most of Asia’s Planned Gas, and EVs Can Save Over $300 Billion a Year in Oil Imports
  • Indonesia Seeks Alliance of Island Nations to Push Climate Mobility Agenda Ahead of COP31
  • Indonesia Nickel Industry Hit by Sulfur Squeeze as Global Market Tightens
  • ASEAN, Russia Agree to Deepen Economic Cooperation Amid Global Uncertainty
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.