ASIATODAY.ID, JAKARTA – Arab Saudi dilaporkan telah menghapus beberapa aturan terkait batasan utama terhadap pekerja asing sebagai bagian dari upaya untuk menarik Sumber Daya Manusia berbakat dari luar negeri dan meningkatkan mobilitas tenaga kerja.
Menurut Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Sattam Alharbi, para pekerja asing tidak lagi memerlukan izin pemberi kerja untuk mengganti pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau meninggalkan Arab Saudi secara permanen.
Laporan pelarian yang biasanya diajukan oleh pemberi kerja saat karyawannya tidak muncul saat bekerja akan dihapus dan digantikan dengan prosedur untuk mengakhiri kontrak mereka.
Dikutip dari Bloomberg, Kamis (5/11/2020), regulasi ini sudah keluar pada 14 Maret 2020 dan berlaku bagi semua pekerja asing di semua sektor swasta.
Perubahan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pasar tenaga kerja Arab Saudi dan nasib 10,5 juta pekerja asing yang merupakan sepertiga dari populasi negeri itu.
Sistem kafala atau sponsor yang digunakan oleh negara-negara Arab selama beberapa dekade mendapatkan kritikan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia karena melegalkan perbudakan.
Sejumlah ekonom juga berargumen sistem yang berlaku saat ini memungkinkan pemberi kerja merekrut tenaga kerja lebih murah dengan perlindungan yang minim.
“Perubahan ini bukanlah perubahan yang kecil, ini sangat besar. Kami ingin menciptakan iklim yang inklusif bagi warga Arab Saudi, memperbaiki kondisi kerja, dan membuat pasar tenaga kerja lebih dinamis dan produktif,” katanya.
Berdasarkan sistem kafala yang berlaku saat ini, pekerja asing terikat dengan pemberi kerja karena mereka membutuhkan izin pemberi kerja untuk pindah kerja, meninggalkan negara, hingga pulang ke negara asalnya. (ATN)
Discussion about this post