ASIATODAY.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menemukan fakta mengejutkan seputar sepak terjang fintech lending ilegal atau pinjaman daring yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing, kegiatan fintech tak resmi ini kemungkinan terafiliasi dengan jaringan mafia yang terorganisasi secara internasional.
“Kegiatan-kegiatan fintech lending ilegal itu kalau boleh kami katakan ada dukungan mafia internasional, seperti mafia Rusia, mafia India, dan kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi lainnya yang mencari dan mengambil keuntungan besar dari masyarakat,” jelas Tongam dalam Webinar Konsistensi Pemberantasan Fintech Ilegal di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (14/7/2020).
Dugaan itu menguat lantaran aktivitas fintech ilegal tersebut dilakukan di media sosial. Server-server fintech ilegal itu banyak terdapat di luar negeri, seperti Amerika Serikat, China, Singapura, dan negara-negara lainnya.
Tongam mengatakan fintech lending ilegal itu tidak benar-benar menjalankan bisnis fintech lending seperti pada umumnya.
“Biasanya pola bisnis mereka adalah sebagai jembatan antara pemberi dana (lender) dengan peminjam dana (borrower),” urainya.
Sejauh ini, OJK telah memblokir 2.591 fintech lending ilegal atau pinjaman daring.
Pemblokiran ini dilakukan sejak 2018 hingga 2020 ini. Sementara itu, pada 2020 fintech ilegal yang dihentikan mencapai sebanyak 694. (ATN)
Discussion about this post