ASIATODAY.ID, JAKARTA – Sidang gugatan terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang dilayangkan oleh Uni Eropa (UE) segera digelar di World Trade Organization (WTO), 30 Januari 2020 mendatang.
Pemerintah Indonesia pun tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang tersebut.
“Di sidang WTO nanti akan ada konsultasi di Jenewa. Ada pertanyaan, kami jawab dan diskusi,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak, dalam keterangannya yang diterima Minggu (26/01/2020).
Sidang konsultasi panel terkait pelarangan ekspor nikel dari Indonesia ini akan dilaksanakan pada 30 Januari 2020, sementara sidang panel akan berlangsung pada April mendatang.
Adapun perwakilan dari Pemerintah Indonesia dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM.
Harus diketahui kata Yunus, Eropa bukanlah tujuan utama ekspor bijih nikel dari Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga bukan menjadi tujuan investasi utama Eropa untuk komoditas nikel.
“Kebanyakan ke China dan Korea. Gugatan ini lebih karena harga. Kalau kami tetap ekspor, maka terjadi oversupply sehingga harga nikel menjadi rendah di dunia. Ini kan perdagangan global,” jelas Yunus.
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghentikan keran ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Jadwal tersebut lebih cepat dari rencana semula, yakni Januari 2022. (ATN)
,’;\;\’\’
Discussion about this post