ASIATODAY.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan kepentingan Indonesia di tingkat multilateral. Salah satunya
yaitu mempertahankan kebijakan Indonesia terkait bahan mentah (DS 592) yang tengah digugat Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Mendag Lutfi juga mengungkapkan, Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Uni Eropa yang meminta pembentukan Panel WTO pada 14 Januari 2021 untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Indonesia siap mempertahankan posisinya di forum penyelesaian sengketa di WTO. Pemerintah bersama pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa langkah dan upaya mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing nasional akan senantiasa menjadi agenda prioritas ke depan,” tegas Mendag Lutfi, dikutip melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/1/2021).
Menyikapi langkah Uni Eropa tersebut, Pemerintah Indonesia berpandangan Uni Eropa telah salah memahami dan mengartikan kebijakan Indonesia, meskipun hal tersebut telah disampaikan secara jelas saat proses konsultasi pada 2020 lalu. Namun demikian, menurut Mendag Lutfi, Indonesia berkeyakinan forum penyelesaian sengketa di WTO merupakan tempat yang tepat untuk menguji (exercising) kebijakan anggotanya apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip WTO.
“Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum akan melayani tuntutan Uni Eropa tersebut dengan penuh wibawa. Pemerintah Indonesia juga sangat menghargai Uni Eropa dan
berkomitmen mengikuti proses baku sesuai aturan WTO yang akan mulai diproses pada 25 Januari 2021,” lanjut Mendag Lutfi.
Selain itu, ke depannya Indonesia juga tidak keberatan dan siap berkolaborasi dengan Uni Eropa dalam menciptakan nilai tambah di sektor besi baja. Indonesia adalah penghasil besi baja kedua terbesar di dunia setelah China.
Pada Januari—November 2020, sektor besi baja merupakan penyumbang ekspor terbesar ke-3 setelah minyak kelapa sawit dan batu bara dengan nilai USD 9,6 miliar. Ini adalah bagian dari transformasi Indonesia, yang semula merupakan negara penghasil barang mentah dan setengah jadi, kini menjadi penghasil barang industri dan industri berteknologi tinggi.
Pemerintah juga akan berupaya maksimal dalam mengawal proses litigasi untuk menyelesaikan kasus
ini dan tetap membuka komunikasi lebih lanjut dengan Uni Eropa.
“Indonesia selalu siap berkonsultasi apabila Uni Eropa menginginkan adanya penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan Indonesia, termasuk dalam kaitan pengelolaan sumber daya alam mineral,” lanjut Mendag Lutfi.
Pemerintah berkeyakinan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral yang ditetapkan dalam legislasi dan peraturan perundang-undangan yang ada bertujuan untuk menjaga keberlanjutan
sumber daya alam mineral (sustainability). Selain itu, juga dapat mendorong partisipasi Indonesia
dalam rantai nilai global yang akan mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada prinsipnya, Pemerintah berkeyakinan kebijakan yang dilakukan
tersebut telah sesuai dengan komitmen ataupun prinsip-prinsip di tingkat internasional.
Terkait kasus sengketa DS 592, Uni Eropa sebelumnya mengajukan permintaan konsultasi pada 22
November 2019 sebagai respons diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020. Uni Eropa menilai kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut melanggar sejumlah ketentuan WTO dan berdampak negatif pada daya saing industri baja di Uni Eropa.
Permintaan pertemuan konsultasi Uni Eropa disetujui Indonesia pada 29 November 2019 dan pertemuan telah dilaksanakan pada 30 dan 31 Januari 2020.
Litigasi Kasus EU RED II
Selain menanggapi upaya gugatan Uni Eropa untuk kasus nikel, Mendag Lutfi juga memaparkan upaya litigasi Pemerintah Indonesia di WTO terkait hambatan perdagangan produk biodiesel berbahan baku minyak sawit oleh Uni Eropa.
Pemerintah Indonesia meyakini, Uni Eropa yang mengadopsi kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) ini, telah menggunakan berbagai alasan,
termasuk isu lingkungan untuk menghambat kepentingan Indonesia dalam memajukan sektor sawit nasional, meskipun telah mengadopsi prinsip-prinsip keberlanjutan di dalam pengelolaannya.
Kebijakan RED II yang diadopsi Uni Eropa akan berdampak terhadap keberlangsungan sektor sawit di
Indonesia yang merupakan salah satu sektor andalan perekonomian nasional dan masyarakat luas.
Uni Eropa telah menggunakan parameter yang tidak ilmiah dalam upayanya menghapuskan minyak sawit sebagai input produksi biodiesel, dengan mengabaikan fakta bahwa minyak sawit lebih ekonomis, produktif, lebih sedikit memakan lahan, dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat
dibandingkan minyak nabati manapun. Cara itu digunakan Uni Eropa untuk memajukan industri minyak nabatinya yang kurang produktif dan tidak lebih efisien sebagai input produksi biodiesel.
Atas dasar itu setelah melalui proses konsultasi yang panjang namun tidak diiringi adanya perkembangan positif dari Uni Eropa, Mendag Lutfi mengungkapkan, Indonesia telah mengambil langkah hukum melalui forum penyelesaian sengketa di WTO (DS 593).
“Pemerintah akan terus mengawal dan memastikan bahwa langkah yang telah dilakukan Uni Eropa tersebut telah melanggar prinsip-prinsip di WTO dan optimistis Panel Sengketa WTO dapat
memberikan putusan yang adil dan kredibel dalam penyelesaian persoalan sengketa ini,” pungkas Mendag Lutfi. (ATN)
Discussion about this post