ASIATODAY.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), ST Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengawasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Langkah Jaksa Agung ini sebagai tindak lanjut instruksi presiden Joko Widodo No 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang mengintruksikan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan PSN serta mengambil diskresi dalam mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak.
Selain Intruksi Presiden juga di tetapkan Peraturan Presiden (Perpers) Joko Widodo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres 109 Tahun 2020 yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2021 tentang kemudahan proyek strategis nasional dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan daftar proyek strategis nasional.
Penegasan terkait adanya pengaduan dalam pelaksaaan PSN, diatur dalam pasal 46 PP No 42 tahun 2021 yang dijelaskan dalam hal terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur atau bupati/walikota atau kejaksaan republik indonesia atau kepolisian negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalagunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi negara.
“Awasi Proyek Strategis Nasional. Kalau perlu ikut terlibat untuk memastikan proyek tersebut berjalan dengan baik, tepat guna, tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan ada aparat Kejaksaan yang bermain- main dengan proyek program pemerintah. Kalau ada, saya akan tindak tegas,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip dari keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) melaporkan telah mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai mencapai Rp252,27 triliun selama tahun 2021.
“Jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp.252.277.635.866.877,” kata JAM-Intelijen Amir Yanto dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022) lalu.
Amir mengatakan pengamanan itu dilakukan bersama seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna mendukung pembangunan nasional.
Sementara tahun 2022, tercatat anggaran yang berhasil dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sampai Maret senilai Rp50,17 miliar.
Amir mengatakan peran pengamanan ini dilakukan sebagaimana amat dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat,” imbuhnya. (ATN)
Discussion about this post