• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Saturday, July 25, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Berlaku 18 Tahun

by Redaksi Asiatoday
January 25, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Berlaku 18 Tahun

Pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022). Foto BPMI Setpres

ASIATODAY.ID, BINTAN – Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi. Pembaruan ini disepakati dalam pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong,  di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022).

“Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif (asal berlaku surut) diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun,” kata Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong dalam pernyataan bersama.

Jokowi mengatakan, perpanjangan itu sesuai dengan pasal 78 KUHP.

RelatedPosts

FBI Director Meets Prabowo in Jakarta: What’s Behind the Unexpected Meeting?

Indonesia Launches Roadmap to Cut Maternal Deaths

Trump Imposes New Tariffs on 60 Countries, Indonesia and Asia Face Trade Pressure

Sebelumnya, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Laoly sebelum pertemuan kedua pemimpin dimulai.

Adapun ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Yasonna mengemukakan, hal tersebut dilakukan untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.

Yasonna menilai, perjanjian ini juga nantinya akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Indonesia pun sudah memiliki perjanjian serupa dengan mitra sekawasan.

Beberapa negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia antara lain, Malaysia, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, China, dan Hong Kong. (ATN)

Tags: EkstradisiKerjasama Indonesia-Singapura
No Result
View All Result

Terbaru

  • PT Vale Advances Indonesia’s Green Nickel Strategy with HPAL Milestone
  • Hinduja Group Eyes Indonesia Expansion
  • FBI Director Meets Prabowo in Jakarta: What’s Behind the Unexpected Meeting?
  • Indonesia Launches Roadmap to Cut Maternal Deaths
  • Indonesia’s Critical Minerals Leap as AMMAN Completes Copper Smelter
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.