• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Friday, June 5, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home News

Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Berlaku 18 Tahun

by Redaksi Asiatoday
January 25, 2022
in News
Reading Time: 1 min read
A A
0
Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura Berlaku 18 Tahun

Pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022). Foto BPMI Setpres

ASIATODAY.ID, BINTAN – Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi. Pembaruan ini disepakati dalam pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong,  di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/01/2022).

“Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif (asal berlaku surut) diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun,” kata Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong dalam pernyataan bersama.

Jokowi mengatakan, perpanjangan itu sesuai dengan pasal 78 KUHP.

RelatedPosts

Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus

Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam

Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries

Sebelumnya, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Laoly sebelum pertemuan kedua pemimpin dimulai.

Adapun ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Yasonna mengemukakan, hal tersebut dilakukan untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.

Yasonna menilai, perjanjian ini juga nantinya akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Indonesia pun sudah memiliki perjanjian serupa dengan mitra sekawasan.

Beberapa negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia antara lain, Malaysia, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, China, dan Hong Kong. (ATN)

Tags: EkstradisiKerjasama Indonesia-Singapura
No Result
View All Result

Terbaru

  • Indonesia: UN Experts Condemn Military Trial in Acid Attack Case Targeting Human Rights Defender Andrie Yunus
  • Indonesia’s Rupiah Hits Record Low as OECD Warns Economy Is Falling Behind Vietnam
  • Indonesia’s Massive Free Meals Program Set to Reach 85 Million Beneficiaries
  • Corruption Scandal Hits Indonesia’s Free Meals Program as Former Nutrition Chiefs Are Jailed
  • Indonesian Nickel Downstreaming: IPIP Pomalaa Urged to Avoid IMIP and IWIP Pitfalls
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.