• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak
AsiaToday.id
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Rupabumi Indonesia

Redaksi Asiatoday by Redaksi Asiatoday
January 22, 2021
in Sains & Lingkungan
1 min read
0
Gempita HUT RI : Warga Berjuang Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung

Bendera Merah Putih dikibarkan di puncak Gunung Munara. Dok

2.5k
SHARES
2.5k
VIEWS
59 / 100
Powered by Rank Math SEO

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait penamaan rupabumi melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Regulasi itu mewajibkan penamaan objek unsur alami dan unsur buatan dengan memprioritaskan Bahasa Indonesia.

Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

RelatedPosts

UNESCO Apresiasi Accor dan Expedia Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Dunia

Indonesia Libatkan Para Ahli Teliti Penyebab Mamalia Laut Terdampar Massal

Indonesia Dikecam Malaysia dan Singapura Akibat Asap Karhutla

Jerman Gelontorkan Rp41,25 Triliun untuk Indonesia Bangun Infrastruktur Hijau

Ilmuwan Temukan ‘Gliese’, Planet Mirip Bumi yang Cocok untuk Studi

Sementara itu, unsur buatan terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, dan kawasan khusus. Termasuk, tempat berpenduduk, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” demikian bunyi Pasal 3 huruf b seperti dikutip Jumat (22/1/2021).

Selain itu, kaidah penamaan dan penulisan Rupabumi harus menggunakan paling banyak tiga kata. Penamaan harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;

“Penamaan Rupabumi menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Pasal 3 huruf g.

Penamaan Rupabumi juga harus menghindari penggunaan nama instansi/lembaga. Harus pula  menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.

“Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” bunyi pasal 4 PP tersebut.

PP yang berlaku sejak diundangkan itu diteken Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021. (ATN)

Tags: Konservasi AlamPresiden JokowiRupabumi
Previous Post

Bea Cukai RI Gagalkan Penyelundupan 4 Truk Limbah Medis Asal Malaysia

Next Post

Fosil Dinosaurus Terbesar Ditemukan di Argentina

Related Posts

Jokowi Bangga, RI Negara Pertama di ASEAN yang Memulai Vaksinasi Covid-19
Business

Jokowi: Indonesia Jangan Sampai Digilas oleh Perdagangan Dunia

March 5, 2021
Jokowi: Transformasi Digital Harus Win-win Solution
Business

Jokowi: Transformasi Digital Harus Win-win Solution

February 26, 2021
Picu Kontroversi, Konglomerat India akan Bangun Kebun Binatang Terbesar di dunia
Sains & Lingkungan

Picu Kontroversi, Konglomerat India akan Bangun Kebun Binatang Terbesar di dunia

February 25, 2021
Jokowi Bangga, RI Negara Pertama di ASEAN yang Memulai Vaksinasi Covid-19
News

Jokowi Bangga, RI Negara Pertama di ASEAN yang Memulai Vaksinasi Covid-19

February 23, 2021
Danau Toba, Keajaiban Alam Dunia yang Menakjubkan di Asia Tenggara
Travel

Indonesia Kenalkan Aplikasi Jaringan Pariwisata Hub, Apa Itu?

February 21, 2021
Jokowi Tunjuk Ridha Wirakusumah Sebagai CEO Indonesia Investment Authority
Business

Jokowi Tunjuk Ridha Wirakusumah Sebagai CEO Indonesia Investment Authority

February 16, 2021
Next Post
Fosil Dinosaurus Terbesar Ditemukan di Argentina

Fosil Dinosaurus Terbesar Ditemukan di Argentina

Discussion about this post

No Result
View All Result

Terbaru

  • Hadapi AS, China Fokus Bangun Pengaruh di Negara Berkembang
  • Graph + AI Summit 2021 Kembali Digelar, Konferensi Terbuka di Industri Akselerasi Analitik dan AI
  • Indonesia Jalin Kemitraan Global Capai Energi Bersih Melalui Proyek ACCESS
  • Militer Myanmar Ingin Merapat ke AS dan Lepas dari Cengkraman China
  • Google Donasikan USD25 Juta untuk Pemberdayaan Perempuan di Dunia
AsiaToday.id

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Energi Hijau
  • Travel
  • Event
  • Sains & Lingkungan
  • Korporasi

© 2020 Asiatoday.id - Referensi Asia by PT Republik Digital Network.