• About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak
Wednesday, July 15, 2026
AsiaToday.id
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM
No Result
View All Result
AsiaToday.id
No Result
View All Result
Home STUDY AND ENVIRONMENT

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Rupabumi Indonesia

by Redaksi Asiatoday
January 22, 2021
in STUDY AND ENVIRONMENT
Reading Time: 1 min read
A A
0
Gempita HUT RI : Warga Berjuang Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung

Bendera Merah Putih dikibarkan di puncak Gunung Munara. Dok

ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait penamaan rupabumi melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Regulasi itu mewajibkan penamaan objek unsur alami dan unsur buatan dengan memprioritaskan Bahasa Indonesia.

Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

RelatedPosts

Pacific Climate Crisis: Papua’s Last Glacier Nears Extinction

Indonesia Leads Southeast Asia’s Push for Deep-Sea Research Independence

Australia and Indonesia Lead Regional Ocean Conservation Initiative

Sementara itu, unsur buatan terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, dan kawasan khusus. Termasuk, tempat berpenduduk, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” demikian bunyi Pasal 3 huruf b seperti dikutip Jumat (22/1/2021).

Selain itu, kaidah penamaan dan penulisan Rupabumi harus menggunakan paling banyak tiga kata. Penamaan harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;

“Penamaan Rupabumi menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Pasal 3 huruf g.

Penamaan Rupabumi juga harus menghindari penggunaan nama instansi/lembaga. Harus pula  menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.

“Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” bunyi pasal 4 PP tersebut.

PP yang berlaku sejak diundangkan itu diteken Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021. (ATN)

Tags: Konservasi AlamPresiden JokowiRupabumi
No Result
View All Result

Terbaru

  • Jakarta Targets China’s Premium Travelers in Global Tourism Push
  • Indonesia and Viet Nam Forge New Strategic Roadmap to Deepen ASEAN Partnership
  • California Seeks Strategic Partnership with Indonesia
  • Indonesia’s Geothermal Future Put to the Test in NTT
  • FBI Joins Indonesia Corruption Probe as Gold and Millions in Cash Raise Global Scrutiny
  • About Us
  • Editorial Team
  • Cyber ​​Media Guidelines
  • Karir
  • Kontak

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • GREEN ENERGY
  • TRAVEL
  • EVENT
  • SCIENCE & ENVIRONMENT
  • CORPORATION
  • FORUM

© 2022 Asiatoday.id - Asiatoday Network.