ASIATODAY.ID, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait penamaan rupabumi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Regulasi itu mewajibkan penamaan objek unsur alami dan unsur buatan dengan memprioritaskan Bahasa Indonesia.
Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.
Sementara itu, unsur buatan terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, dan kawasan khusus. Termasuk, tempat berpenduduk, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.
“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” demikian bunyi Pasal 3 huruf b seperti dikutip Jumat (22/1/2021).
Selain itu, kaidah penamaan dan penulisan Rupabumi harus menggunakan paling banyak tiga kata. Penamaan harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
“Penamaan Rupabumi menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Pasal 3 huruf g.
Penamaan Rupabumi juga harus menghindari penggunaan nama instansi/lembaga. Harus pula menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.
“Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” bunyi pasal 4 PP tersebut.
PP yang berlaku sejak diundangkan itu diteken Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021. (ATN)
Discussion about this post